Polisi Ciduk Tiga Pengedar Narkoba di Panai Tengah dan Panai Hulu

Polisi Ciduk Tiga Pengedar Narkoba di Panai Tengah dan Panai Hulu
Foto: Zainal Arifin Lase/monologis.id

LABUHANBATU – Polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah, Panai Hulu Tengah, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (18/11).

Dari penggerebekan itu Polisi mengamankan 3 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Panai Tengah dan Panai Hulu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan ketiga tersangka yang ditangkap yakni SI alias Unying (37) warga Panai Tengah dan ERMW alias Wati (31), istri Unying serta PP alias Yoyo (19) adik Unying.

“Dari tersangka Unying ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu brutto 6,03 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua buah Hp merk Vivo warna hitam dan nokia warna putih serta uang tunai Rp230 ribu,” ungkap Martulesi, Senin (23/11).

Sementara, dari tersangka Wati ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu brutto 2 gram, satu botol minyak rambut warna hitam. Sedangkan dari tersangka Yoyo tiga bungkus plastik klip transparan brutto 2,71 gram, satu buah botol minyak rambut warna biru dua buah Hp merk Vivo warna hitam dan samsung warna hitam. Total keseluruhan BB yang ditemukan 10,74 gram,” ungkapnya.

Tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari seseorang inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalui hp, “Namun saat kita hubungi nomor hp dimaksud tidak aktif," kata Martualsi.

Dia mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut dibantu istri dan adiknya. Omzet penjualan sekitar 10 gram perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp3 juta minggu.

Terhadap para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," papar Martualesi.