Polisi Bekuk Pelaku Perampokan BRI Link di Pesisir Barat
PESISIR BARAT-Aparat gabungan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat dan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung membekuk pelaku perampokan BRI Link.
Sebelumnya, aksi kawanan perampok tersebut viral lantaran menabrak anggota polisi menggunakan kendaraan roda empat (R4) jenis Honda Brio warna merah saat akan kabur beberapa waktu lalu.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, Jumat (17/11/2023) mengatakan bahwa, sejak sepekan pascakejadian pihaknya berhasil mengendus keberadaan para pelaku yang kabur ke dalam hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan secara intensif melalukan pengintaian.
"Malam tadi anggota Sat Reskrim Polres Pesisir Barat dibackup oleh Tim Tekab 308 Presisir Polda Lampung berhasil menangkap dua dari tiga pelaku saat sedang bertransaksi narkoba di wilayah Tegineneng, Pesawaran. Pada saat tersebut juga sekaligus juga diciduk dua pengedar narkoba yang salah satunya memiliki senjata api. Untuk satu pelaku curat lainnya yang menggunakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Alsyahendra.
"Total ada empat orang yang berhasil ditangkap yaitu RI (22) alamat Negararatu, ABP (21) alamat Rantaujaya Udik Sukadana, MS (27) alamat Alangrato Negeri Katon Pesawaran, dan AP (25) alamat Gunungsugih Baru, Pesawaran," papar Alsyahendra.
Menurut Alsyahendra, keempat pelaku saat akan ditangkap melakukan perlawanan terhadap aparat. "Dan dari tangan para pelaku berhasil diamankan beberapa Barang Bukti (BB) yaitu satu pucuk senjata api jenis HS berikut amunisi delapan butir aktif, timbangan elektrik, narkotika jenis sabu, plastik klip, alat isap sabu/bong, dan enam buah ponsel," lanjutnya.
"Untuk kasus penangkapan pengedar narkobanya sendiri direncanakan akan diambil alih oleh Dit Narkoba Polda Lampung untuk dikembangkan lebih lanjut," imbuh Alsyahendra.
Masih kata Alsyahendra, pelaku RI dan ABP mengakui perbuatannya telah melakukan curat di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pesisir Barat pada 9 November lalu menggunakan kendaraan Honda Brio berwarna merah dan pada saat kabur menabrak anggota polisi yang akan mencegatnya.
"Untuk kedua pelaku curat akan kita sidik di Polres Pesisir Barat. Pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukasnya.