Polisi Bekuk Kurir Ganja dan Begal di Waykanan

WAYKANAN – Polres Waykanan, Lampung, menggelar ekspos Operasi Antik Krakatau 2021 di depan ruang koridor Polres setempat, Kamis (25/03).
Ekspos dipimpin langsung Kapolres AKBP Binsar Manurung didampingi Wakapolres Waykanan Kompol Evinater Siallagan, Kabagops Kompol Suharjono, Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda.
Binsar menjelaskan, selama giat Operasi Antik Krakatau 2021 Satreksrim Polres Waykanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan serta membekuk dua kurir ganja.
Kedua kurir tersebut berinisial MG (20) dan AM (19), warga Jalan Bunga Srigading, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Keduanya ditangkap pada Rabu (24/03) kemarin sekira pukul 04.00 WIB. Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku akan melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Waykanan dari Sumatera Selatan menuju ke Bandarlampung.
“Dipimpin Wakapolres Waykanan Kompol Evinater Siallagan didampingi Kasatnarkoba bersama petugas gabungan Satresnarkoba, Satlantas Dan Sie Propam Polres Waykanan melakukan penghadangan dengan melakukan razia kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Sp.4 Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpusemenguk,” ungkap Binsar.
Saat digeledah Polisi menemukan barang bukti yang disimpan didalam satu buah tas koper warna merah yang didalamnya terdapat 12 bungkus paket besar berisikan daun ganja kering.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah kardus ukuran besar warna coklat yang didalamnya terdapat 17 bungkus paket besar berisikan daun ganja kering.
“Tersangka dan barang bukti sebanyak 29 bungkus paket besar berisikan daun ganja kering seberat 28,995 Kg dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan berhasil mengamankan pelaku begal yang beraksi di jalan poros areal perkebunan sawit PT PLP Pakuanratu Waykanan dan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan base camp PT. AKG Pakuanratu, Waykanan.
Tersangka begal berinisial JN alias Nusi warga Kampung Karangagung Kecamatan Pakuanratu. Pelaku beraksi pada 15 Juli 2019.
Saat itu korban bersama 6 orang rekannya dalam perjalanan pulang dari bekerja. Dalam perjalanan korban dihadang dua orang pelaku yang langsung menodongkan senjata api serta dan senjata tajam jenis laduk.
“Pelaku lalu mengambil satu sepeda motor jenis honda beat warna hitam dengan nopol BE 4280 WC dan satu unit handphone vivo y92 warna biru milik pelapor serta 6 unit handphone milik rekan pelapor,” kata Binsar.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (24/03) kemarin di Jl. Sukosari Talang Kelapa, Kecamatan Alang -Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
“Saat akan ditangkap tersangka melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Setelah itu, petugas membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan tindakan medis,” ungkap Binsar.
Sementara, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan juga berhasil mengamankan tersangka curat berinisial AA alias Edwin (28) warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Pakuanratu.
“Kronologis kejadian kasus curat terjadi pada Selasa, 26 mei 2020 silam. Saat itu saksi Pendi sedang patroli di seputaran lingkungan PT. AKG Pakuanratu lalu melihat mesin kendaraan mobil yang sudah rusak tidak ada lagi sebanyak lima unit,” kata Binsar.
Mesin yang hilang terdiri dari empat unit jenis fuso No. Pol BE 9959 TL, B 9025 EN, B 9018 TM, BE 4186 AR dan satu jenis cold diesel BE 9123 C dengan NO. KA dan NO. SIN belum teridentifikasi lalu pendi memberitahu kepada Sugeng selaku estate manager.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp156,5 juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan.
Pelaku ditangkap pada Minggu (21/03). Namun saat akan diamankan pelaku melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur.