Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Swalayan Lintas Provinsi

PRINGSEWU - Jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu, Lampung, berhasil membekuk 3 terduga pelaku spesialis pembobol toko swalayan lintas provinsi.
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, komplotan itu dibekuk di tempat persembunyianya di daerah Cikupa Tangerang, Banten, pada Sabtu (24/10) dini hari. Sedangkan 3 pelaku lain berstatus DPO.
“Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk terdiri dari dua orang warga Waykhilau, Pesawaran berinisial HZ als Zoma (37) dan BN (29) sedangkan satu pelaku lain merupakan warga Kota Tangerang Banten berinisial AI (48) dan yang berstatus DPO berinisial TN, YS dan YN,” kata Hamid, Rabu (28/10).
Hamid menyampaikan bahwa ditangkapnya ketiga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan terjadinya tindak Pidana Curat pembobolan toko swaslayan Alfa Mart II Pekon (Desa) Ambarawa, Pringsewu pada (28/09) silam.
“Dalam curat tersebut para pelaku telah berhasil menggasak barang-barang dari dalam toko dan juga mengambil sebuah brankas yang berisikan uang. Akibat peristiwa pencurian tersebut pihak Alfa Mart mengalami kerugian Rp55 juta,” ujar Kapolres.
Sebelumnya pelaku yang berjumlah enam orang datang ke TKP dengan menggunakan 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna silver. Pelaku yang memang sudah terbiasa melakukan aksi pencurian tersebut masuk kedalam toko yang memang tidak di jaga dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu dengan menggunakan kunci leter L, sepotong besi linggis, tang besar dan gergaji besi selanjutnya sebagian pelaku masuk kedalam toko kemudian mengambil barang-barang dan brankas penyimpanan uang dan sebagian mengawasi diluar toko.
“Brankas tersebut oleh para pelaku dibawa dan dibongkar di wilayah Waykhilau. Dan hasil dari hasil curat tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing pelaku. Dan uang tersebut menurut pengakuan para pelaku telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku,” ungkap Hamid
Selain melakukan aksi pencurian di Pringsewu, pelaku juga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di toko-toko swalayan di Kota Bandarlampung, Bogor dan Tangerang.
“Total toko swalayan yang pernah dibongkar pelaku ada 9 TKP,” terang Hamid.
Untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara ujar kapolres Pringsewu.