Polisi Bekuk Dua Terduga Pengelola Limbah Tambang Emas di Pesawaran

PESAWARAN – Ditkrimsus Polda Lampung menangkap dua pria diduga sebagai pemilik tong pengolahan sisa limbah tambang emas dengan menggunakan bahan baku berbahaya (B3) di Desa Bunut, Wayratai, Pesawaran.
Kedua pria tersebut berinisial BI (50) dan SI (56) ditangkap pada Minggu (07/02) karena diduga mencemari aliran sungai Wayratai.
MY (45), warga sekitar menuturkan, pengelolaan limbah tersebut memang sudah lama mencemari lingkungan. ”Iya pengelolan emas disitu memang mencemari lingkungan warga juga banyak yang kena gatal-gatal, sudah seharusnya di tindak karena merugikan masyarakat,” ungkap MY.
Ketua DPC LSM LIRA Padangcermin Rumli mengapresiasi penertiban dan langkah tegas kepolisian.
”Kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kegiatan pengolahan yang terjadi selama ini. Mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi pencemaran lingkungan,“ ucap Rumli, Senin (08/02).