Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas di Pringsewu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas di Pringsewu
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU – Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di jalan raya Pekon (Desa) Sukoharjo 2, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Jumat (4/12) silam.

Kedua pria warga Pekon Fajar Mulia, Pagelaran Utara, Pringsewu berinisial AS (23) dan HN (19).

“Kedua pelaku diamankan tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada Jumat (25/12) dinihari,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (25/12) siang.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan Kusnaidi (41), orangtua dari korban Irfan Aditiya (13) ke Polsek Sukoharjo pada 4 Desember 2020 silam.

Menurut laporan orangtua korban, kedua pelaku mengunakan motor menghampiri korban yang sedang nongkrong. Salah satu pelaku lalu menghampiri korban dan menodongkan sebilah pisau lalu mengambil barang milik korban.

“Korban kehilangan 1 unit HP merk Xiomi Redmi 6 seharga Rp1,2 juta,” ungkap Musakir.

Menerima laporan tersebut, Tekab 308 langsung melakukan upaya penyelidikan. Petugas berhasil menangkap pelaku AS, setelah dilakukan proses interogasi dirinya mengakui bahwa benar telah melakukan curas di Jalan Raya Sukoharjo 2 bersama pelaku HN. Atas pengakuan tersebut kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HN.

Musakir menjelaskan selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Sepada motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol dan bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu beserta sarung yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan serta 1 unit HP merk Xiomi Redmi 6 yang diduga hasil kejahatan.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolsek Sukoharjo dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya terhadap kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.