Polisi Bekuk 2 Pria Penyalahguna Narkoba di Pringsewu

PRINGSEWU - Seorang warga Pekon (Desa) Sidoharjo, Pringsewu, Lampung, berinisial AEM (23) berhasil diamankan tim cobra Sat Narkoba Polres setempat atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sedangkan 1 orang lainya berinisial MW berstatus DPO.
Pelaku diamankan petugas pada Selasa (02/02). Selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu berikut alat hisap.
Kasat Narkoba Iptu Khairul yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas kepolisian melakukan upaya penggrebekan terhadap MW dirumahnya terkait perkara penipuan dan penggelapan.
“Awalnya polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap MW dalam kasus penipuan, namun pada saat petugas melakukan penggeledahan didalam kamar MW ternyata ada pelaku AEM dan juga menemukan adanya sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berikut alat hisap yang terletak disampingnya” ujar Khairul, Jumat (05/02).
ia mengungkapkan barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 1 buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 Gram, 1 buah pipa kaca pirek yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 Gram, 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu berikut alat hisap sabu (bong).
Atas temuan tersebut, lanjut Khairul, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledehan dirumah pelaku AEM yang juga masih diwilayah Pekon Sidoharjo, hasilnya petugas kembali menegamankan barang bukti yang ada kaitanya dengan penyalahgunaan narkotika.
“Saat dilakukan penggeledehan dirumah pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek bekas pakai yang didalamnya masih terdapat butiran sabu,” terang Khairul.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pelaku AEM saat dilakukan interogasi mengakui bahwa dirinya sudah sejak 5 bulan ini terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan peran dari AEM ini sendiri hanya sebatas pemakai.
“Saat ini petugas dari sat narkoba saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut, dan terhadap AEM sendiri dala proses penyidikan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.