Polisi Awasi Obat Sirup di Rumah Sakit dan Apotek di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG – Aparat
Kepolisian bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Balai Pengawas Obat dan Makanan
(Balai POM) memantau peredaran obat sirup di beberapa rumah sakit dan apotek di
Kota Tangerang, Banten, Senin, (24/10/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan lima obat sirup yang dilarang
peredarannya oleh BPOM RI sudah ditarik.
Polres Metro Tangerang Kota memasang pamflet di sejumlah farmasi
rumah sakit dan apotek mandiri berisi imbauan dan edukasi terkait penggunaan
obat sirup yang ditarik BPOM.
"Sejak kemarin, bersama Balai Besar POM dan Dinas
Kesehatan kita melaksanakan pemantauan ke beberapa Rumah Sakit dan Apotek yang
ada di Kota Tangerang, ada 5 produk obat sirup yang ditarik dari
peredaran," terang Zain.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan, ungkap Kapolres kelima
obat sirup tersebut sudah disimpan di tempat karantina oleh beberapa Apotek
yang nantinya akan dikembalikan ke distributor. Ada beberapa Apotek sejak
adanya surat edaran dari BPOM sudah tidak menerima lagi kelima produk obat
sirup itu.
"Jika ada yang masih menjual agar diamankan dan
komunikasi dengan produsen dan distributornya untuk diambil atau ditarik
segera. Sekali lagi ini untuk memastikan bahwa obat tersebut sudah tidak
beredar lagi," tandasnya.
Dirut RS Hermina Dr. Nine Aridayanti, sangat mengapresiasi
atas kunjungan Kapolres Metro Tangerang Kota untuk melakukan pemantauan secara
langsung terkait obat yang dilarang.
"Kaget juga saya Pak Kapolres turun langsung, saya
sampai kaya nggak percaya, ini artinya serius untuk sama sama mengamankan
karena RS Hermina ini termasuk RS Ibu dan Anak," ucapnya.
Sebagai informasi, berikut 5 Merk Obat Sirup yang ditarik
dan dilarang peredarannya oleh BPOM
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan
nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT
Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol
plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi
Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1,
kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal
Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus,
Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal
Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus,
Botol @ 15 ml.