Polisi Awasi Obat Sirup di Rumah Sakit dan Apotek di Kota Tangerang

Polisi Awasi Obat Sirup di Rumah Sakit dan Apotek di Kota Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memasang pamflet berisi imbauan dan edukasi terkait penggunaan obat sirup yang ditarik BPOM.Foto: Istimewa

KOTA TANGERANG – Aparat Kepolisian bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) memantau peredaran obat sirup di beberapa rumah sakit dan apotek di Kota Tangerang, Banten, Senin, (24/10/2022).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan lima obat sirup yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI sudah ditarik.

Polres Metro Tangerang Kota memasang pamflet di sejumlah farmasi rumah sakit dan apotek mandiri berisi imbauan dan edukasi terkait penggunaan obat sirup yang ditarik BPOM.

"Sejak kemarin, bersama Balai Besar POM dan Dinas Kesehatan kita melaksanakan pemantauan ke beberapa Rumah Sakit dan Apotek yang ada di Kota Tangerang, ada 5 produk obat sirup yang ditarik dari peredaran," terang Zain.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan, ungkap Kapolres kelima obat sirup tersebut sudah disimpan di tempat karantina oleh beberapa Apotek yang nantinya akan dikembalikan ke distributor. Ada beberapa Apotek sejak adanya surat edaran dari BPOM sudah tidak menerima lagi kelima produk obat sirup itu.

"Jika ada yang masih menjual agar diamankan dan komunikasi dengan produsen dan distributornya untuk diambil atau ditarik segera. Sekali lagi ini untuk memastikan bahwa obat tersebut sudah tidak beredar lagi," tandasnya.

Dirut RS Hermina Dr. Nine Aridayanti, sangat mengapresiasi atas kunjungan Kapolres Metro Tangerang Kota untuk melakukan pemantauan secara langsung terkait obat yang dilarang.

"Kaget juga saya Pak Kapolres turun langsung, saya sampai kaya nggak percaya, ini artinya serius untuk sama sama mengamankan karena RS Hermina ini termasuk RS Ibu dan Anak,"  ucapnya.

Sebagai informasi, berikut 5 Merk Obat Sirup yang ditarik dan dilarang peredarannya oleh  BPOM

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.