Polisi Amankan Pemalsu Surat Permohon Sumbangan di Tulangbawang

TULANGBAWANG - AW (39), petani, warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, nekat membuat surat permohonan bantuan palsu demi memperoleh sumbangan dengan mengatasnamakan santunan anak yatim piatu, fakir miskin, fakir jompo, zakat fitra dan zakat mal atas nama Mushola Nurul Iman.
Aksi kejahatannya terbongkarnya pada Rabu (15/07), sekira pukul 14.00 WIB saat pelapor Imam Chanafi (49), warga Kampung Banjardewa di telepon oleh saksi Samsul yang mengkonfirmasi tentang surat edaran di sekitar pasar unit 2.
Didalam surat tersebut terdapat tanda tangan pelapor dan saksi Kateni (50), warga Kampung Banjardewa. Pelapor mengatakan bahwa yang tanda tangan di surat tersebut bukan pelapor, lalu pelapor dipertemukan pelaku dan pelaku mengakui telah memalsukan surat dan tanda tangan pelapor serta saksi, kemudian pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjaragung.
Polsek Banjaragung yang mendapat laporkan langsung menangkap tersangka pada malam harinya.
"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan membuat surat edaran yang berisi permohonan bantuan santunan anak yatim piatu, fakir miskin, fakir jompo, zakat fitra dan zakat mal atas nama Mushola Nurul Iman, yang di dalam surat tersebut terdapat tanda tangan pelapor beserta saksi yang dipalsukan oleh pelaku," jelas Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (18/07)
Rahmin mengungkapkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMax warna putih, BE 3855 TV berikut kunci kontak dan STNK atas nama Susanti, tas warna hitam yang berisi 9 lembar surat permohonan bantuan, 15 lembar amplop kosong, 10 lembar aplop bekas sumbangan uang, surat tanda terima uang dari donatur dan kotak amal warna coklat yang bertuliskan Mushola Nurul Iman.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.