Polda Segel Kebun Tebu yang Seret Nama Anggota Dewan Waykanan

WAYKANAN - Anggota Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung memasang plang pelarangan aktifitas di kebun tebu di Kampung Negaramulya, Kecamatan Negarabatin, Waykanan, Rabu (20/10) kemarin. Hadir sejumlah penasihat hukum dan petani Negaramulya.
Pemasangan plang berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh 22 Petani Kampung Negaramulya yang diduga melibatkan Doni Ahmad Ira anggota DPRD Waykanan.
"Meski diawal proses penegakan hukum untuk klien kami terkesan berjalan lambat dan tertatih-tatih, kami tetap percaya dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian. Kami sebagai Tim Penasehat Hukum 22 Warga Negaramulya sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Bapak Irjen Pol Hendro Sugiatno berserta jajarannya yang mengambil alih perkara ini dari Polres Waykanan," ujar Kadiv Advokasi YLBH 99 Anton Heri.
Anton berharap Polda Lampung proaktif dalam mengawasi areal tersebut agar tidak ada aktifitas apapun. Selain itu, segera memeriksa kembali terlapor dan mengumpulkan alat-alat bukti tambahan yang cukup.
"Segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan Status Tersangka pada perkara ini. Kami mewakili para petani Kampung Negaramulya menggantungkan harapan besar kepada Polda Lampung agar segera menuntaskan perkara ini," pinta Heri. Akibat kasus ini, sebagian petani berkerja serabutan tanpa kepastian dengan upah Rp 70.000 per hari untuk menyambung hidup dirinya dan keluarga.