Polda Metro Jaya: Sepeda Motor Belum kena Genap Ganjil

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta (H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D) menerbitkan Peraturan Gubernur 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Peraturan Gubernur tersebut ditanda tangani oleh Anies Baswedan pada, Rabu (19/8).
Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai tahapan masa transisi, mengatur tentang penerapan ganjil – genap di sejumlan kawasan untuk sepeda motor dan tidak hanya untuk kendaraan roda empat.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Gubernur Anies Baswedan memberlakukan Ketentuan Genap ganjil juga pada kendaraan roda dua (sepeda motor), peraturan ini mendapatkan perhatian luas warga Jakarta.
Salah satunya adalah Yunarto Wijaya melalui cuitannya pada jumat (21/8) ditulis Ini gimana logikanya motor juga dikenain ganjil genap dalam situasi gini? Pemprov/Pusat mang dah sediain kapasitas lebih kendaraan umum? Atau emang niat bikin klaster kendaraan umum.? Telah di tanggapi 220 warganet sejak pertama di cuitkan pada pukul 16.13 wib.
Bahkan telah terbit petisi daring di laman petisi.org berjudul tolak pemberlakuan genap ganjil premature dan telah diikuti oleh 16.545 responden petisi saat berita ini dinaikan.
Menanggapi hal ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P) memastikan penerapan ganjil – genap saat ini di 25 ruas jalan di Jakarta hanya diberlakukan pada mobil, dan belum diberlakukan untuk sepeda motor. Jumat (21/8)
“Untuk ganjil – genap sepeda motor belum diterapkan.” ujarnya.
“Acuan kita tetap pada Pergub 88 Tahun 2019,” sambungnya.
Pada Pergub 88/2019, penerapan ganjil genap hanya diberlakukan kepada mobil pribadi.