Polda Lampung Buru Pembuat dan Pemasok Senpi Ilegal
BANDARLAMPUNG-Polda Lampung dan jajaran memburu pembuat dan penjual senjata api (senpi) ilegal.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, sejumlah kasus di beberapa kabupaten dan kota di Lampung menunjukkan para pelaku memiliki senpi ilegal tersebut.
“Anggota kepolisian tidak hanya berhenti pada pengungkapan pemilik saja,” kata Umi, Selasa (8-10-2024).
Umi menjelaskan, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap siapa penjual ataupun pemasok senpi ilegal ini.
"Kita terus buru penjualnya agar peredaran senpi ilegal bisa diberantas," katanya
Dia menambahkan, senpi tidak bisa dimiliki oleh sembarang orang. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon atau pemilik senpi.
Berdasarkan ketentuan Polri, setidaknya pemohon harus memenuhi syarat medis (jasmani dan rohani), harus lolos seleksi psikotes dari kepolisian, dan pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana.
Berdasarkan catatan kepolisian, setidaknya terjadi 4 kasus dengan senpi ilegal terjadi di Kabupaten Tulangbawang dan Kota Bandarlampung dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.
Dua kasus pertama dilakukan oleh pelaku yang sama, yaitu seorang nelayan berinisial SA (44) warga Kampung Dente Teladas yang menembak korban inisial L (40). Pelaku SA juga sempat melakukan aksi arogansi di sebuah acara musik organ tunggal pada 26 Juni 2024 malam.
Kasus senpi ilegal kedua yang diungkap Polres Tulangbawang yaitu pengancaman yang dilakukan oleh TI (38) warga Gedung Meneng pada Kamis (3-10-2024) lalu.
Kasus lain terkait senpi ini juga terjadi di Kota Bandarlampung pada Minggu (29-9-2024) lalu. Ketika itu pelaku yang gagal mencuri sepeda motor menodong driver ojek online menggunakan senpi.