Polda Aceh Didesak Tertibkan Pembalakan Liar di Rantau Panjang

ACEH TIMUR - Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mendesak Polda Aceh bersama Polres Aceh Timur dan Polres Aceh Tamiang menertibkan pelaku pembalakan liar di kawasan Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
"Kayu hasil pembalakan liar (ilegal logging) dari Desa Rantau Panjang diturunkan ke kilang kayu di Kotalintang Bawah Kota Kualasimpang Aceh Tamiang untuk diolah lebih lanjut," ujar Nasruddin melalui keterangan resminya, Jumat (23/07).
Pembalakan liar di Desa Rantau Panjang dilakukan dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi selama ini disinyalir terstruktur dengan baik diduga diskenario oleh para oknum toke-toke kayu dari Kualasimpang, Aceh Tamiang.
"Kilang-kilang kayu di Kotalintang Bawah tersebut disinyalir bermasalah dengan izin operasionalnya, tetapi tetap melakukan operasi pengolahan kayu diduga sebagian besar hasil dari ilegal logging," ungkapnya.
Nasruddin berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk menertibkan sekaligus menangkap para pelaku ilegal logging dan memberikan efek jera kepada pelakunya agar perambahan hutan tidak lagi di lakukan oleh oknum cukong kayu, sehingga kelestarian hutan dapat terjaga dan segala habitat yang ada di dalamnya tetap memiliki tempat tinggal.
Selain itu, tambah Nasaruddin, jalan Desa Rantau Panjang tersebut menjadi hancur akibat dilalui kendaraan yang diduga membawa kayu-kayu hasil ilegal logging.