PNS di Tuhemberua Nias Utara Bantah Diberitakan Sebagai Penipu

NIAS UTARA - Yuniati Harefa, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar disalah satu TK di Kecamatan Tuhemberua, Nias Utara, Sumatera Utara, membantah kalau dirinya telah membodohi dan menipu masayarakat seperti pemberitaan salah satu media online yang tayang pada 10 Maret 2021 lalu.
Yuniati didampingi sang suami menceritakan kronologis terkait pemberitaan tersebut.
"Di pemberitaan tersebut saya dituduh dan difitnah menggelapkan uang sebesar Rp135 juta. Saya nyatakan bahwa tudingan itu tidak benar," ungkap Yuniati dikediamanya Desa Silimabanua, Selasa, (16/03) kemarin.
Dia menceritakan, dirinya disaksikan keluarga telah mengembalikan uang tersebut kepada korban IZ sebesar Rp112,5 dan sisa uang tersebut tinggal Rp22,5 juta, “Bukan Rp135 juta sesuai yang ada dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelasakan, ada beberapa bukti pengembalian uang tersebut kepada IZ seperti rekening koran dari Bank dan vidio saat transaksi.
Yunita merasa dirugikan terkait pemberitaan tersebut terlebih tanpa dikonfirmasi sebelumya.
“Foto dalam pemberitaan media online tersebut diambil tanpa sepengetahuan dan seizin saya. Saya pun sudah dilaporkan ke Polres Nias terkait dugaan penipuan, maka sepenuhnya saya percayakan kepada pihak yang berwenang,” harap Yuniati.
Terpisah Jacky Gea selaku keluarga dekat terlapor yang tergabung di salah satu kantor Advokat di Jakarta menilai bahwa laporan polisi terhadap Yuniati Harefa tidak memenuhi unsur penipuan.
“Dalam kasus tersebut kita harus tahu kronologisnya, Yuniati justru pihak yang dijebak, ada pihak lain yang terlibat, ada juga perjanjian yang disodorkan kepadanya dan tentu tidak sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian karena mengandung unsur kekhilafan, paksaan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata,” ujar Jacky.
Dirinya pun mengaku sangat kecewa dengan berita di media online tersebut karena dinilai telah mencemarkan nama baik terlapor. “Padahal kita tahu bahwa laporan ini masih dalam penyidikan dan belum ditemukan tersangka. Namun dalam berita itu menerangkan seakan-akan terlapor sudah jadi tersangka,” kata Jacky.
Dia menambahakn, kerugian materil yang dituliskan sangat tidak sesuai dengan pengakuan terlapor. Seterusnya, penulisan jabatan terlapor sebagai ASN sangat berlebihan karena itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini, kecuali terlapor korupsi atau menggelapkan uang dalam jabatannya.
"Segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus ini, baik laporan maupun berita bisa saja ditindaklanjuti. Namun kita masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian, kita menghormati instruksi dari Kepolisian," imbuhnya Jacky.