PN Singkil Gelar Sidang PS Sengketa Lahan
SINGKIL - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Aceh, melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa lahan antara kelompok tani Sepakat, sebagai pihak penggugat melawan Ucok Berasa sebagai tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ishak menyatakan, sidang lapangan atau pemeriksaan setempat tersebut merupakan agenda lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya dan sangat perlu dilakukan oleh Majelis Hakim guna mendapatkan kejelasan lebih rinci atas obyek terperkara.
"PS ini merupakan inisiatif dari Majelis Hakim dan atas kesepakatan dari kedua belah pihak yang berperkara. Dasar hukumnya sudah diatur dalam Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg Pasal 211-pasal 214 Rv dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001, tujuannya ialah untuk mengetahui secara pasti mengenai keadaan yang berkaitan dengan objek sengketa," ujarnya kepada monologis.id, Jumat (09/04).
Ishak menjelaskan, bahwa sidang lapangan itu juga dilakukan pengukuran dan pembuatan gambar situasi tanah atau obyek perkara dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil, sedangkan biaya ditanggung sendiri oleh pihak penggugat.
"Sesuai dengan surat gugatan yang telah kita ajukan dimana 2 bidang tanah terperkara keseluruhan luasnya lebih kurang 65 hektar. Masing-masing, kelompok tani Sepakat seluas lebih kurang 32 hektar, dan kelompok tani Maju Bersama Pokja 6 seluas lebih kurang 33 hektar. Kemudian setelah dilakukan pengukuran oleh BPN, hasilnya yang kita amati ukurannya sudah seusai dengan apa yang kita dalilkan dalam surat gugatan. Perlu juga untuk diketahui bersama bahwa pemeriksaan setempat ini tidak tercantum sebagai alat bukti dalam Pasal 164 HIR/Pasal 283 RBg/Pasal 1886 KUH Perdata. Akan tetapi hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan. Oleh karenanya mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim," terang Ishak.
"Daya mengikat pemeriksaan setempat seperti yang terlihat dalam beberapa yurisprudensi yang salah satu kaedah hukumnya berbunyi, hakim dapat menetapkan luas tanah objek sengketa. Sedangkan mengenai batas- batas tidak begitu relevan, sebab menurut pengalaman sering terjadi perubahan tanah akibat dari peralihan hak milik atas tanah.Vide-Putusan Mahkamah Agung No. 1497 K/Sip/1983," imbuh Ishak.
Optimis dengan perjuangannya, Muhammad Ishak yakin pihaknya akan memenangkan gugatan yang telah berproses di PN Singkil tersebut.
Dari pantauan di lokasi, pemeriksaan setempat dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya, personel Polres Aceh Singkil dan petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.
Pemeriksaan sidang lapangan sempat terkendala teknis, disebabkan lokasi lahan yang cukup jauh dan akses jalan yang harus melewati kawasan HGU perusahaan perkebunan.