PN Bekasi Gelar Sidang Lokasi Gugatan Konsumen Perumahan

BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menggelar sidang lokasi terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Jakub Prasetyo Untoro terhadap Developer PT. Hadez Graha Utama (HGU), di lokasi perumahan Jatiasih Central City Jl. Cikunir Raya, Kelurahan/Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/09).

Sidang lokasi dihadiri dua hakim anggota PN Kota Bekasi, Basuki dan Syakila serta perwakilan DPMSTP Kota Bekasi.

Kuasa Penggugat Rhamos S Panggaben dan Andrianus Parulian Sihite mengungkapkan, kliennya mengajukan gugatan menuntut pembatalan perjanjian pembelian rumah dan pengembalian uang booking fee serta down payment (DP) yang telah disetornya ke PT. HGU.

“Alasannya, lokasi perumahan yang dijanjikan PT HGU status tanahnya masih status quo atau bersengketa dan belum mengantongi izin dari Pemkot Bekasi,” ujar Rhamos.

Selain itu, lanjut dia, sebagaimana duplik saat persidangan, bahwasanya DPMPTSP menyatakan belum mengeluarkan perizinan apapun atas pembangunan perumahan yang dikelola PT HGU tersebut.

“Lokasi perumahan tersebut sudah dua kali disegel oleh Pemkot Bekasi,” kata Rhamos.

Dia menambahkan, hasil sidang pemeriksaan di lokasi diketahui di atas rumah yang dibeli kliennya tersebut masih hamparan kosong. Padahal sebelumnya dijanjikan oleh PT HGU rumah yang dibeli akan selesai dibangun pada Febuari 2021.

“Oleh karena itu cukup beralasan klien saya mengajukan pembatalan pembelian dan menuntut pengembalian uang,” imbuhnya.

Rhamos juga berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus tegas menegakan Perda.

“Mengingat katanya sudah disegel, tapi diketahui faktanya PT HGU masih melakukan aktivitas, artinya Pemkot Bekasi telah melakukan pembiaran tindakan aktifitas ilegal oleh developer tersebut,” ungkapnya.

Rhamos juga meminta aparat Kepolisian serius mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana diketahui terdapat adanya laporan-laporan Polisi yang telah dibuat oleh konsumen PT HGU.

“Hal ini menjadi sangat penting menjadi perhatian, guna mencegah timbulnya konsumen-konsumen baru akibat pemasaran rumah oleh PT. HGU yang diketahui masih gencar melakukan pemasaran beriklan disana sini, yang tentunya berpotensi akan merugikan calon  konsumen yang baru dikemudian hari,” beber Rhamos.

Hingga saat ini Direktur Utama PT Hadez Graha Utama, Ahmad Saefulloh enggan menjawab saat di konfirmasi melalui WhatsApp.