Plt Kepala MAN 1 Krui Bantah Keluarkan 12 Pelajar dari Sekolah

Plt Kepala MAN 1 Krui Bantah Keluarkan 12 Pelajar dari Sekolah
Plt Kepala MAN 1 Krui, Hefzon Kurnia. Foto: Novan Erson

PESISIE BARAT – Sejak April 2022 lalu, 12 pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dikeluarkan dari sekolah.

Penyebabnya, para pelajar tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin melampaui batas kewajaran yang ditetapkan pihak sekolah.

Plt Kepala MAN 1 Krui, Hefzon Kurnia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2022), membantah pihaknya telah mengeluarkan sejumlah anak didiknya.

"Lebih tepatnya kita pindahkan dari MAN 1 Krui atas dasar anjur rekom dari MAN 1 Krui," ucap Hefzon.

Dia menjelaskan beberapa pelajar yang telah sudah pindah dari jumlah total 950 lebih pelajar di MAN 1 Krui tersebut, diantaranya tiga orang pelajar merokok yang diketahui setelah videonya viral, dua orang mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan mengalami kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Selain itu, tujuh orang yang merupakan pelajar putri mengkonsumsi miras yang divideokan dan viral.

"Terakhir satu orang terlibat tindakan pidana. Namun anak yang terlibat tindakan pidana tersebut saat ini sudah kembali sekolah di MAN 1 Krui dengan perjanjian tertulis diatas materai, setelah sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melakukan mediasi dengan pihak sekolah," terang Hefzon.

Menurut Hefzon, 12 orang pelajar yang sudah pindah sekolah tersebut, terpaksa dianjurkan pindah sekolah dikarenakan poin pelanggaran disiplin yang mereka lakukan sudah melampaui batas yang telah ditetapkan yaitu 100 poin.

"Karena poin pelanggaran disiplinnya sudah melebihi 100, maka kami menganjurkan untuk pindah ke sekolah lainnya. Sebelum mereka mendapatkan sekolah baru, maka data Education Management Information System (EMIS) mereka masih terdaftar di MAN 1 Krui. Saat ini data EMIS 12 orang pelajar tersebut sudah terhapus dari MAN 1 Krui," jelasnya.

"Sebelumnya pihaknya melalui dewan guru BK dan Waka Kesiswaan sudah memberikan pembinaan terhadap 12 orang pelajar dimaksud sebelum poin pelanggaran disiplin menyentuh angka 100," kilahnya.

Ketika disinggung soal program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan program Kabupaten Layak Anak (KLA) di Pesisir Barat, Hefzon, pihaknya tak menampiknya dan mendukung program dimaksud.

"Akan tetapi bagaimanapun juga kami pihak sekolah juga memiliki aturan-aturan yang juga wajib kami terapkan. Salah satunya adalah penerapan poin pelanggaran disiplin yang jika sudah melewati batas poin, maka kami memberikan anjur rekom kepada pelajar itu untuk pindah ke sekolah lain," ujarnya.

"Kondisi yang seperti ini tentu membuat kami para dewan guru dilematis. Kami harus bisa mengikuti program SRA dan KLA, dimana kondisi saat ini banyak sekali pelajar yang melakukan tindakan pelanggaran disiplin. Namun dilain sisi kami pihak sekolah juga mempunyai aturan juga," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala DP3AKB, Budi Wiyono, menanggapi terkait 12 orang pelajar yang sudah dikeluarkan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan MAN 1 Krui, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pesisir Barat, DP3A Provinsi Lampung dalam hal akan bagaimana kedepannya para pelajar tersebut.

Menurut Budi, pihaknya pun tidak membenarkan tindakan-tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh para pelajar itu. Namun demikian, Budi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tindakan pihak sekolah yang menjatuhkan sangsi dengan mengeluarkan dari MAN 1 Krui atau pindak ke sekolah lain.

"Pemerintah sudah menetapkan terkait wajib belajar 12 tahun. Maka dari Pemprov Lampung, Pemkab Pesisir Barat wajib memfasilitasi anak-anak kita untuk mendapatkan haknya mengenyam pendidikan," tegas Budi.

Karenanya, Budi mengimbau agar pihak MAN 1 Krui kembali mempertimbangkan sangsi yang telah diberikan kepada 12 orang pelajar yang saat ini sudah pindah ke sekolah lain tersebut untuk tetap bisa menyelesaikan pendidikannya hingga lulus di MAN 1 Krui. Ia juga mengimbau agar semua pihak mulai dari orangtua, guru, Pemkab setempat, Kankemenag Pesisir Barat dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, serta organisasi pendidikan lainnya untuk bisa bersama-sama mengambil peran dalam hal membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Anak-anak wajib dididik oleh kita semua, dan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan terbaik untuk anak sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) yang telah disahkan oleh PBB dan telah diratifikasi Pemerintah Indonesia," tukas Budi.