Plt Gubernur Aceh Minta Kepala Daerah Terbitkan Imbauan Tidak Mudik

Plt Gubernur Aceh Minta Kepala Daerah Terbitkan Imbauan Tidak Mudik
Pemerintah mensosialisasikan kepada warga bahwa tidak ada mudik menyambut Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.

BANDA ACEH - Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Aceh menerbitkan imbauan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke luar dan ke dalam Provinsi Aceh dalam rangka Ramahan dan Idulfitri Tahun 1441 H

“Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu (15/04)

Iswanto mengatakan, surat instruksi itu ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Aceh dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ada.

Bunyi instruksi yang kedua adalah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik baik antarKabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh maupun ke luar Provinsi Aceh.

"Ketiga, dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka Pemerintah Kabupaten/ Kota, menginstruksikan kepada Keuchik atau nama lain untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke Kantor Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk proses pengawasan," kata Iswanto. 

Keempat, memberikan arahan secara berjenjang (Kecamatan sampai ke Gampong atau nama lain) mengenai Instruksi Gubernur ini untuk menghindari stigma negatif kepada pemudik.

Kelima, agar setiap Kecamatan membentuk Satgas COVID-19, dengan tugas utama memantau ODP dengan memanfaatkan secara optimal Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tenaga Bidan Desa, Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta relawan lainnya dalam menjalankan protokol kesehatan terhadap ODP.

Instruksi itu,  lanjut dia, menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang penetapan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan COVID-19 dan keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/1028/2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Aceh.

Hal lainnya yang menjadi pertimbangan adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.