Pj Bupati Tulangbawang Barat Paparkan Tujuh Raperda di Paripurna DPRD

Pj Bupati Tulangbawang Barat Paparkan Tujuh Raperda di Paripurna DPRD
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT - Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat, Lampung, Zaidirina Wardoyo menghadiri rapat paripurna di DPRD setempat, Kamis, (1/9/2022), dengan agenda pembahasan tujuh Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun tujuh Raperda tersebut yakni, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Tahun Anggaran 2022, pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha, pencabutan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang izin penyelenggaraan reklame serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengelolaan sumber daya ikan.

Terakhir, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan.

Terkait APBD P 2022, secara garis besar Zaidirina memaparkan, pendapatan daerah pada APBD murni ditargetkan sebesar Rp864.969.274.684 berubah menjadi Rp900.790.726.711,62.

“Pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer serta pendapatan daerah yang sah,” ujarnya.

Kemudian, untuk jumlah belanja pada APBD Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp847.900.595.251 berubah menjadi Rp883.879.687.496,07 yang terdiri atas, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer.

“Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Tahun 2022 semula sebesar Rp25.000.000.000. menjadi Rp24.039.640.217,45. Dan pengeluaran pembiayaan daerah semula sebesar Rp 42.068.679.433. berubah menjadi Rp 40.950.679.433,” paparnya

Selanjutnya, raperda kedua tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, berdasarkan hasil kajian evaluasi kelembagaan, perlu dilakukan penyesuaian dan menetapkan kembali Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” tutur Zaidirna.

Kemudian, raperda ketiga yaitu, tentang pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Pasal 223 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tujuan menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran yang mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai, agar tercipta tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

“Raperda keempat yang kami sampaikan yaitu tentang penyelenggaraan perizinan berusaha. Dalam Undang-undang Cipta Kerja serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah sebagai turunan pelaksanaannya,” ujarnya.

Zaidirina melanjutkan, raperda kelima yang tentang pencabutan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang izin penyelenggaraan reklame.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, bahwa untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha atau perizinan berusaha berbasis risiko,” ujarnya.

Tujuannya, kata Zaidirina, untuk meniadakan hambatan dalam penyelenggaraan reklame, memperbaiki iklim investasi dan memberikan kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha di bidang reklame di daerah dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekitar.

Selanjutnya, raperda keenam tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengelolaan sumber daya ikan.

Dia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, salah satunya adalah meliputi sektor kelautan dan perikanan.

“Perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2016 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sumber daya ikan terkait dalam hal perizinan, sehingga ekosistem sumber daya ikan yang ada di Tulangbawang Barat tetap terjaga,” ungkap dia.

Raperda terakhir adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan. Sengketa dan konflik di bidang pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban sehingga memerlukan penanganan secara komprehensif dan terkoordinasi.

"Pada intinya, dalam rapat pembahasan Raperda ini, guna menciptakan kepastian hukum sehingga tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin dan menjaga keamanan serta ketenteraman di Tulangbawang barat dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama," pungkasnya.