Pipa PDAM Tirta Umbu Rusak Berat Akibat Galian Proyek Diduga Siluman

Pipa PDAM Tirta Umbu Rusak Berat Akibat Galian Proyek Diduga Siluman
Lokasi proyek galian pemasangan duiker di jalan arah Peluru Binaka Desa Miga.(Desman Telaumbanua/Monologis.id)

GUNUNGSITOLI  - Pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu yang tertanam di bahu jalan raya arah Gunungsitoli Km. 4 Desa Miga, pecah akibat pengerjaan proyek pemasangan duiker saluran air pada Senin (15/06) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Tak hanya menyebabkan kerugian akibat kerusakan dimaksud, pasokan air ke pelanggan PDAM di daerah wilayah Sumber Binaka hingga arah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, mati total.

Informasi di himpun dari Syukur (20) warga sekitar mengatakan, terhentinya pasokan air masih berlangsung sampai sekarang dan meski tak diketahui pasti berapa banyak warga yang terdampak.

"Pipa PDAM pecah pas beko lagi gali, itu pipa PDAM. Air dari PDAM itu sempat menggenangi jalan. Sampai sekarang juga warga sini (Desa Miga) masih mati air bahkan bisa sampai warga kota Gunungsitoli kenak dampak itu," kata Syukur yang sedang berada disekitaran pemasangan duiker tersebut, Selasa (16/06).

Dia juga menuturkan bahwa bukan hanya pipa PDAM yang mengalami kerusakan bahkan kabel dari Telkom dan PLN juga ikut rusak. “Walaupun pemasangan duiker itu sangat dibutuhkan, seharusnya pihak kontraktor melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait,” lanjutnya.

Junius Ndraha, Direktur PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa benar telah terjadi kerusakan pipa PDAM Ø 10” dan Ø 8” di Km 4 Desa Miga Kota Gunungsitoli.

“Keruakan tersebut telah di informasikan oleh Kepala Bagian Teknik bahwa pipa kami rusak berat akibat pengerjaan pemasangan duiker oleh pemborong dan saat itu juga mesin pompa dari Sumber Binaka dan Idanoi di Off-kan karena air mengalir keluar di dua jalur pipa tersebut,” kata Junius.

Junius sangat menyayangkan dari pihak kontraktor ataupun dari PPK 3.5 BBPJN Sumut II sebagai pengawasan dan penaggungjawab jalan nasional yang berdomisili di Kota Gunungsitoli tidak melakukan koordinasi ke pihaknya, “Sebagaimana ketentuan apabila ada kegiatan pengembangan utilitas jalan, perbaikan dan lainnya kami mendapatkan informasi melalui surat terkait kegiatan yang dimungkinkan ada pipa PDAM disana, kami pasti akan menugaskan staf untuk mengawasi,” tambah Junius.

Ditegaskannya, pihaknya akan segera melakukan perbaikan pipa dimaksud agar pelayanan normal kembali dan meminta kepada pihak kontraktor untuk dapat bertanggungjawab untuk seluruh kerugian yang dialami perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kepala Bagian teknik PDAM Tirta Umbu, Masnur Giawa mengatakan bahwa dirinya bersama staf teknik lainnya telah berkoordinasi dengan pihak kontraktor yang ada dilapangan saat kejadian. Namun, pihak kontraktor tidak mempedulikan kejadian kerusakan pipa dimaksud.

“Kami mendapatkan informasi pada pukul 22.00 dan setengah jam kemudian saya bersama tim sampai di lokasi, dan mengingat sedang pengerjaan galian oleh alat berat dan kami mecoba berkoordinasi dengan kontraktor agar pipa yang rusak segera diperbaiki dan pihak kontraktor dapat bertanggungjawab, tapi salah satu dari kontraktor yang ada dilokasi yang diketahui oknum bermarga Ginting menyampaikan ‘Salah sendiri pipa kalian ada disitu’, dan mereka meninggalkan lokasi,” ungkapnya.

Masnur menjelaskan pihak PDAM tidak dapat melakukan perbaikan pada saat itu mengingat masih ada alat berat dan material proyek disekitar lokasi pipa PDAM.

Ketika awak media datang kelokasi, terpantau tidak ada pihak Kontraktor yang dapat dimintai keterangan, dan disekitaran proyek tidak ditemukan adanya plang nama proyek pemerintah tersebut. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).