Pimpin Rakor Pencegahan COVID-19, Ini Pesan Bupati Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Dalam rangka peningkatan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, selama masa Ramadan dan Idulfitri 1442 H. Bupati Lampung Utara Budi Utomo, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus, beserta Sekretaris Daerah, dan Camat di GOR Sukung Kotabumi, Selasa (04/05).
Dalam kesempatan itu, Bupati menekankan, kepada semua pihak yang terlibat didalamnya, untuk segera membentuk dan mengaktifkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari tingkat Kecamatan, Desa ataupun RT. Mengingat Provinsi Lampung sendiri menduduki peringkat kedua dengan tingkat kematiannya akibat COVID-19.
“Yang belum memiliki posko PPKM segera bentuk. Bagi yang sudah tidak aktif agar mengaktifkan kembali Posko tersebut. Saya minta ini dipantau dan diawasi. Setiap pendatang dari luar daerah lakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Tegakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian,” kata Budi Utomo.
Selain itu Budi Utomo menambahkan, dalam mengedukasi masyarakat untuk dapat menegakan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19, kiranya dapat melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, para ulama, pemuka agama, penceramah, hingga pengurus Masjid. Sebab, kegiatan sosialisasi masyarakat harus dibatasi dengan 5M.
“Kemudian diintruksikan kepada seluruh Camat untuk melaporkan setiap hari jumlah orang yang terkonfirmasi ke Posko Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Lampung Utara atau ke BPBD serta Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Bupati pun menegaskan, bahwa Pemerintah tidak melarang Sholat Tarawih dan Sholat Idulfitri 1442 H. Hanya saja disarankan sebaiknya sholat dilaksanakan di rumah. “Kita tidak melarang sholatnya, tapi kita melarang berkumpulnya atau berjamaahnya. Sholat Ied tetap dilaksanakan, tetapi pelaksanaanya di rumah saja,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kemenag Lampung Utara Totong Sunardi, mengatakan, Menteri Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tentang Panduan Ibadah Ramadan Idulfitri 1442 H. Dimana Surat Edaran tersebut menganjurkan untuk menjalankan ibadah di rumah guna menghindari kerumunan.
“Keselamatan jiwa utama dari sunah-sunah yang lain. Penyelamatan jiwa manusia wajib adanya. Bahwa sholatnya tidak dilarang, tapi yang dilarang itu kerumunannya. Saya mengimbau, kepada seluruh kepala kua, penyuluh, dan penghulu, bahwa tata cara beribadah selama ramadan harus tetap mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.
Jika kemudian ada permintaan menjadi khatib dan Imam Sholat berjamaah, Totong menambahkan, pihaknya menegaskan melarang untuk ibadah sholat Ied berjamaah tahun ini.
“Namun untuk permintaan khutbah bagi yang ingin sholat di rumah, kami minta Kepada KUA untuk menyiapkan tema yang menyejukan. Dan bukan yang memprovokasi. Karena itu saya instruksikan sekali lagi bahwa eduakasikan kepada Da’i dan Takmir masjid untuk jadi contoh penegakan Prokes dan mengajak seluruh masyarakat untuk ibadah di rumah,” tandasnya.
Sementara itu, Lekok selaku Sekretaris Daerah mengilustrasikan kepada para Camat bahwa Lampung Utara tak ubahnya tengah diserang pasukan musuh dari darat, laut, udara. Untuk itulah perlunya sinergisitas semua elemen dalam menjaga agar tidak ada musuh yang masuk.
Ia pun meminta, segera fungsikan posko-posko penanganan COVID-19. Dan para Camat memastikan bahwa posko itu berfungsi dengan baik. Bagi para pendatang langsung diidentifikasi dan dilakukan tes. Apabila terkonfirmasi COVID-19 langsung dilakukan isolasi, karena pasukan musuh yang dilawan ini tidak terlihat.
“Perkuat benteng masing-masing kecamatan untuk mengantisifasi serangan musuh yang tidak terlihat ini. Kalau ada camat yang beramain-main dengan penanganan COVID-19, tidak melaksanakan patroli, tidak juga sosialisasikan Prokes, serta tidak memberikan pemahamanan ke masyarakat, nanti akan kita laporkan kepada pak Bupati agar nanti kita berikan mainan. Kita ditugaskan negara dan ini menjadi tanggungjawab kita,” tegas Sekda.