Pilkades SBB Menunggu Surat dari Mendagri

SERAM BAGIAN BARAT - Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2020. Penundaan dilakukan berdasarkan surat Mendagri yang ditunjukan kepada Walikota dan Bupati seluruh Indonesia.
"Penundaan Pilkades bukan atas kemauan Pemda SBB, namun intruksi Mendagri. Pilkades serentak tetap berjalan, kita hanya menunggu balasan surat lanjut dari Mendagri soal kapan pelaksanaannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SSB, Moksin Pelu, kepada monologis.id, diruang kerjanya, Senin (27/07).
Dikatakan Pellu, menindaklanjuti surat edaran Mendagri Nomor : 141/2577/SJ prihal saran penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu, untuk itu pemerintah daerah dalam hal ini Bupati SBB terbitkan SK Bupati tanggal 26 Maret 2020.Nomor : 141/191/2020 perihal penundaan tahapan pilkades serentak di Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Pilkades di tunda dalam waktu yang tidak ditentukan sambil menunggu ada surat lebih lanjut lagi dari Mendagri dan SK Bupati sudah diedarkan dan disampaikan ke camat, penjabat desa, dan 42 ketua panitia pemilihan kepala desa yang ikut pilkades," kata Pelu.
Ia menjelaskan, penundaan tidak membatalkan tahapan-tahapan pilkades serentak yang sudah berjalan. Dan dari 42 desa sudah sampai pada tahapan calon kepala desa, dan pemdes hanya menginput surat suara para setia calon kepala desa.
"Hanya menunggu surat dari Mendagri untuk kita lakukan cetak surat saja, dan sudah ada koordinasi antara PMD dan pihak mendagri, jadi prinsipnya kita menunggu surat dari mendagri untuk menjelaskan surat yang pertama Nomor: 141/2577/SJ soal penundaan Pilkades itu, jadi intinya tetap pilkades jalan," tutup Pelu.