Pilkada Lampung Timur Tanpa Gugatan

LAMPUNG TIMUR - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Timur 2020 dipastikan tidak berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, hingga batas akhir, tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan.
Batas akhir gugatan ke MK adalah tiga hari atau 3×24 jam setelah pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU Lampung Timur yang digelar Minggu (13/12) lalu.
Dengan tidak adanya gugatan di MK ini, maka KPU tinggal menjadwalkan penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Lampung Timur tahun 2020. Maksimal lima hari setelah pemberitahuan dari MK daerah yang tidak ada sengketa hasil pemilihan umum.
Ketua KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro membenarkan jadwal gugatan ke MK adalah maksimal tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi suara.
“Ketentuannya paling lambat tiga hari kerja sejak SK hasil rekapitulasi ditetapkan oleh KPU. Tetapi itu domain nya-MK,” kata Wasiat Jarwo.
Menurut dia, untuk penetapan paslon masih menunggu BRPK dari MK. “Maksimal lima hari setelah BRPK dari MK,” tandasnya.
Seperti diketahui, hasil pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Lampung Timur, paslon nomor urut 3 Dawam Rahardjo-Azwar Hadi unggul dengan suara 210.606. Disusul pasangan nomor urut 2 Zaiful Bokhari-Sudibyo dengan 202.519 suara dan pasangan nomor urut 1 Yusron Amirullah-Benny Kisworo meraih 118.103 suara.
Ketua Tim Pemenangan Dawam Rahardjo-Azwar Hadi, Noverisman Subing mengatakan, Pilkada Lampung Timur berlangsung kondusif dan demokratis. Karena itu, mereka optimistis tidak ada gugatan di MK.
“Sejak awal, pelaksanaan pilkada berlangsung demokratis. Jika ada riak-riak sedikit, hal itu wajar dalam sebuah demokrasi. Tetapi secara umum pilkada berlangsung aman dan kondusif,” pungkas Nover.