PGRI Waykanan Dukung Peniadaan UN

WAYKANAN-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, mendukung surat edaran Pemkab Waykanan untuk melaksanakan kegiatan belajar di rumah dan menindaklajuti keputusan pemerintah tentang peniadaan Ujian Nasional (UN) guna memutus mata rantai penyebaran korona.
Ketua PGRI Waykanan Aan Frimadona Roza menyampaikan sikap setuju dan mendukung keputusan pemerintah terkait peniadaan UN karena wabah covid-19 diperkirakan masih akan melanda selama beberapa waktu ke depan, dan demi kemaslahatan masyarakat yang lebih luas.
Menurutnya, keputusan ini sangat strategis demi menyelamatkan anak didik dari penularan covid-19, karena membiarkan anak ke luar rumah, mengumpulkannya di sekolah sangat berisiko tertular covid-19. Hal terbaik dalam situasi saat ini adalah berdiam di rumah agar mengurangi meluasnya penyebaran wabah covid.
"PGRI juga berharap kerjasama yang baik antara guru, orang tua, dan pemerintah dalam memberikan layanan belajar yang menyenangkan bagi anak didik selama belajar di rumah. Guru dapat memberikan konten edukasi tentang covid-19 pada anak didik dan orang tua sehingga mereka dapat lebih memahami pentingnya mengurangi aktivitasnya di luar rumah," kata Aan, Sabtu (28/03).
PGRI juga berharap guru-guru agar dapat saling berkoordinasi di bawah arahan kepala sekolah agar dalam pemberian tugas tidak membebani siswa. Guru dapat saling berkolaborasi dan mengarahkan para siswa untuk mengerjakan tugas-tugas proyek yang bermakna.
"Kedepanya belajar dari pengalaman ini, diharapkan pemerintah sungguh-sungguh menyiapkan platform dan infrastruktur belajar daring sehingga dapat dilaksanakan lebih efektif di masa mendatang sebab sekolah belum memilki infrastruktur yang lengkap dalam pembelajaran dalam jaringan. Lebih penting lagi bahwa PGRI berharap seluruh guru dapat membantu pemerintah memberikan dukungan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan berdiam di rumah sehingga mengurangi meluasnya penyebaran wabah covid-19," tutup Aan yang juga mengajar di SMPN 7 Banjit.
Untuk diketahui, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya telah mengeluarkan surat edaran pada 16 Maret 2020 lalu mengenai pencegahan penularan virus korona (convid-19) yang semakin cepat dan meluas.
Bupati Waykanan pada Jumat (27/3) kemarin telah mengeluarkan surat keputusan prihal penting dengan nomor 420/272/IV.01- WK/2020 mengenai pencegahan penyebaran virus korona pada satuan pendidikan di Kabupaten Waykanan untuk melaksanakan kegiatan belajar di rumah dengan mengacu surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 sampai dengan 22 April 2020.