Petani Tulangbawang Barat Sembunyikan Senpi dan Amunisi Aktif di Bawah Pohon Pisang
TULANGBAWANG - YS (27), warga Tiyuh (Desa) Tunasjaya, Agungjaya, Tulangbawangbarat ditangkap tim gabungan dari Satuan Sabhara (Satsabhara) dan Sipropam Polres Tulangbawang, Lampung, karena memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut amunisi aktif secara ilegal.
Petani tersebut ditangkap pada Sabtu (29/08), dini hari tadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Purwajaya, Banjarmargo, Tulangbawang, berdasarkan informasi dari warga saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan curas, curat dan curanmor (C3).
"Semalam saat petugas gabungan dari Satsabhara dan Sipropam Polres sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3, mendapatkan informasi bahwa ada seorang petani yang memiliki dan menyimpan senpi berikut amunisi aktif secara ilegal," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Sabhara AKP Anas Sobirin, Sabtu (29/08).
Anas menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku yang memiliki dan menyimpan senpi berikut amunisi aktif secara ilegal.
Pelaku diketahui sedang berada di sebuah rumah kontrakan, lalu petugas gabungan langsung menuju ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan. Saat ditangkap petani ini tidak melakukan perlawanan dan bersedia menunjukkan tempatnya menyimpan senpi berikut amunisi aktif.
"Senpi berikut amunisi aktif disembunyikan oleh pelaku di bawah pohon pisang yang berada tidak jauh dari rumah kontrakan, posisinya ditutupi oleh gundukan tanah merah dan dibungkus menggunakan plastik hitam serta baju kaos warna biru," jelas Anas.
Dari tangan petani ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver gagang kayu warna hitam dan 4 butir amunisi aktif kaliber 38 mm.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi aktif secara ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.