Petani Plasma Pesisir Barat Ancam Duduki Lahan yang Dikuasai KCMU

PESISIR BARAT - Masyarakat gabungan petani plasma dan simpatisan yang berasal dari Kecamatan Pesisir Selatan, Ngambur, Ngaras, Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mengancam akan menduduki secara paksa lahan perkebunan sawit milik petani plasma yang kini dikuasai oleh PT. Karya Canggih Mandir Utama (KCMU).

Ultimatum itu disampaikan pada unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Rabu (31/5/2023)

Koordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa Nurzaman mengatakan pihak Pemkab Pesisir Barat sebelumnya sempat memberikan keterangan bahwa PT. KCMU tidak mengantongi izin perkebunan atas lahan yang dikelolanya.

Tidak hanya itu, Nurzaman juga mengatakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menerangkan bahwa PT. KCMU tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk tidak ditutupnya PT. KCMU, yang pada faktanya hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi," ucap sosok yang lebih dikenal dengan sebutan Cak Nur itu.

"Jika Pemkab Pesisir Barat dalam permasalahan tersebut merasa dirugikan, kenapa justru hingga saat ini Pemkab Pesisir Barat tidak juga melakukan tindakan. Kenapa tidak melapor kepada pihak berwajib," sambung Cak Nur.

Lebih jauh Cak Nur menjelaskan, ihwal permasalahan antara petani plasma demgan PT. KCMU terbilang cukup banyak. Mulai dari dikuasainya lahan yang diklaim sudah habis masa kontrak selama 25 terhitung sejak Tahun 1993, tidak dikembalikannya sertifikat milik petani plasma, adanya dugaan peran oknum-oknum mafia tanah, hingga modus lainnya yang menyebabkan terjadinya konflik antara petani plasma dengan PT. KCMU.

"Menurut Pemkab Pesisir Barat menjelaskan bahwa PT. KCMU hanya mengantongi HGU sementara. Jika memang benar demikian, mana kewajiban PT. KCMU sebesar 20 persen yang harusnya diberikan kepada petani plasma," imbuh Cak Nur.

Belum lagi terkait khusus dengan wilayah Perkebunan Inti Rakyat (PIR), tambahnya, dimana seharusnya PT. KCMU wajib untuk membangun Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). "Namun sampai saat ini hal itu tidak pernah direalisasikan," jelasnya.

"Dalam aksi kami menyampaikan beberapa poin tuntutan antara lain. Hentikan seluruh kegiatan PT. KCMU, usir PT. KCMU yang jelas-jelas merugikan semua pihak dan melanggar undang-undang, tindak tegas orang-orang yang mengatasnamakan PT. KCMU, kembalikan lahan masyarakat, usut tuntas mafia tanah, dan kembalikan sertifikat plasma, karena petani plasma tidak berhutang," kata dia.

Cak Nur menandaskan jika Eksekutif dan Legislatif Pesisir Barat tidak sesegera mungkin mengambil langkah tegas, maka masyarakat petani plasma akan berupaya menduduki lahan yang kini dikuasai oleh PT. KCMU yang diperkirakan luasnya mencapai 3.000 Hektare.

"Ini bukan ancaman, kami serius secepatnya akan menduduki secara paksa lahan kami yang dikuasai oleh PT. KCMU," tukas Cak Nur.

Aksi massa tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Pesisir Barat, Koramil Pesisir Tengah, dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar).