Petani Plasma Pesisir Barat Ancam Duduki Lahan yang Dikuasai KCMU
PESISIR BARAT - Masyarakat
gabungan petani plasma dan simpatisan yang berasal dari Kecamatan Pesisir
Selatan, Ngambur, Ngaras, Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mengancam
akan menduduki secara paksa lahan perkebunan sawit milik petani plasma yang
kini dikuasai oleh PT. Karya Canggih Mandir Utama (KCMU).
Ultimatum itu disampaikan pada unjuk rasa di kantor Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Rabu (31/5/2023)
Koordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa Nurzaman mengatakan
pihak Pemkab Pesisir Barat sebelumnya sempat memberikan keterangan bahwa PT.
KCMU tidak mengantongi izin perkebunan atas lahan yang dikelolanya.
Tidak hanya itu, Nurzaman juga mengatakan pihak Badan
Pertanahan Nasional (BPN) juga menerangkan bahwa PT. KCMU tidak mengantongi Hak
Guna Usaha (HGU).
"Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi alasan
untuk tidak ditutupnya PT. KCMU, yang pada faktanya hingga saat ini perusahaan
tersebut masih beroperasi," ucap sosok yang lebih dikenal dengan sebutan
Cak Nur itu.
"Jika Pemkab Pesisir Barat dalam permasalahan tersebut
merasa dirugikan, kenapa justru hingga saat ini Pemkab Pesisir Barat tidak juga
melakukan tindakan. Kenapa tidak melapor kepada pihak berwajib," sambung
Cak Nur.
Lebih jauh Cak Nur menjelaskan, ihwal permasalahan antara
petani plasma demgan PT. KCMU terbilang cukup banyak. Mulai dari dikuasainya
lahan yang diklaim sudah habis masa kontrak selama 25 terhitung sejak Tahun
1993, tidak dikembalikannya sertifikat milik petani plasma, adanya dugaan peran
oknum-oknum mafia tanah, hingga modus lainnya yang menyebabkan terjadinya
konflik antara petani plasma dengan PT. KCMU.
"Menurut Pemkab Pesisir Barat menjelaskan bahwa PT.
KCMU hanya mengantongi HGU sementara. Jika memang benar demikian, mana
kewajiban PT. KCMU sebesar 20 persen yang harusnya diberikan kepada petani
plasma," imbuh Cak Nur.
Belum lagi terkait khusus dengan wilayah Perkebunan Inti
Rakyat (PIR), tambahnya, dimana seharusnya PT. KCMU wajib untuk membangun
Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). "Namun sampai saat
ini hal itu tidak pernah direalisasikan," jelasnya.
"Dalam aksi kami menyampaikan beberapa poin tuntutan
antara lain. Hentikan seluruh kegiatan PT. KCMU, usir PT. KCMU yang jelas-jelas
merugikan semua pihak dan melanggar undang-undang, tindak tegas orang-orang
yang mengatasnamakan PT. KCMU, kembalikan lahan masyarakat, usut tuntas mafia
tanah, dan kembalikan sertifikat plasma, karena petani plasma tidak
berhutang," kata dia.
Cak Nur menandaskan jika Eksekutif dan Legislatif Pesisir
Barat tidak sesegera mungkin mengambil langkah tegas, maka masyarakat petani
plasma akan berupaya menduduki lahan yang kini dikuasai oleh PT. KCMU yang
diperkirakan luasnya mencapai 3.000 Hektare.
"Ini bukan ancaman, kami serius secepatnya akan
menduduki secara paksa lahan kami yang dikuasai oleh PT. KCMU," tukas Cak
Nur.
Aksi massa tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran
Polres Pesisir Barat, Koramil Pesisir Tengah, dan Satuan Polisi Pamong Praja
dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar).