Perumahan Wajib Miliki Fasum dan Fasos

Perumahan Wajib Miliki Fasum dan Fasos
Kepala Disperkim Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto | Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDARLAMPUNG-Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung memberikan syarat yang wajib dipenuhi para pengembang saat membangun perumahan.

Syarat tersebut yakni penyediaan lahan 40 persen untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di tiap perumahan.

“Pengembang harus menaati aturan ini. Jika dilanggar maka pengembang tidak diberi izin membangun perumahan,” tegas Kepala Disperkim Yusnadi Ferianto, Senin (14-10-2024).

Fasum dan fasos pada perumahan dimaksudkan untuk menjaga tatanan kota.

“Itu untuk menjaga agar ada lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Bandarlampung,” ujarnya

Ia menyebut fasum dan fasos yang disiapkan oleh pengembang harus mencakup RTH seperti taman terbuka untuk umum.

“Untuk fasos itu seperti jalan, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya, Sedangkan yang untuk fasum di antaranya klinik, tempat ibadah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya,” jelasnya

Selain itu, ia juga menyebut, saat ini tiap kecamatan di Bandarlampung rata-rata sudah menyediakan RTH untuk masyarakatnya.

Kendati begitu, RTH paling banyak berada di Kecamatan Kemiling dan akan diproyeksikan di Telukbetung Barat (TbB) dan Telukbetung Timur (TbT).

“Bandarlampung rata-rata hampir semua, tapi paling banyak itu di Kecamatan Kemiling, TbB dan TbT, Itu sudah sesuai dengan tata ruang kita, kita juga sudah sering membahas terkait dengan RTRW kita. nah ini lagi kita detailin,” terusnya.

Diketahui, saat ini pihaknya juga sedang fokus merencanakan RTRW di Wilayah Perencaanaan IV Bandarlampung yakni di TbB dan TbT.

“Mudah-mudahan rencana detail tata ruang kita sampai Wilayah Perencanaan IV itu bisa terealisasikan dengan sukses,” ucapnya.

Dalam hal ini, tambah Yusnadi, pihaknya memastikan hingga saat ini RTH di Kota Tapis Berseri tidak ada yang berkurang.

“Terkait dengan RTH kita sesuai dengan aturan yakni 30 persen dari luas kota. Untuk sementara RTH kita tidak ada yang berkurang, Sampai saat ini masih kita jaga karena kalau ada pembangunan itu masuknya pidana. Kita jaga dan dijaga juga oleh kementerian,” tegasnya

Ia mengatakan, pembangunan yang dilakukan di wilayah RTH merupakan larangan keras yang berujung ke pidana. Untuk itu ia meminta agar seluruh masyarakat Bandarlampung bisa menjaga RTH yang ada di kota setempat untuk tatanan kota yang baik.

“RTH itu gaboleh ada pembangunan, sudah ada peringatan keras, tidak mungkin ada izinnya. kita harus jaga karena itu kebutuhan kita, Karena kalo sudah tidak ada RTH kita susah juga, akan ada banjir dan udara kita juga terganggu. prinsipnya kita harus menjaga itu,” pungkasnya.