Permohonannya Tak Digubris Disdik Aceh Timur, Ormas LAKI Ambil Langkah Hukum

Permohonannya Tak Digubris Disdik Aceh Timur, Ormas LAKI Ambil Langkah Hukum
Foto: Saiful Anwar/monologis.id

ACEH TIMUR - Ormas Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) mengancam akan menempuh langkah hukum karena permohonan informasi terkait data Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pembangunan rumah sekolah di SMP Negeri 1 IDI kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Timur tak digubris.

Permohonan itu, menurut Seketaris LAKI Aceh Timur Mussaini sebagai upaya pencegahan korupsi.

“Permohonan yang kami ajukan kepada Dinas Pendidikan Aceh Timur tidak mendapat balasan,kata Mussaini, Senin (15/03).

Menurutnya, Disdik Aceh Timur tidak punya itikad baik. Sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 22 ayat (7) badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis berisikan informasi yang diminta.

“Surat itu kami layangkan pada 23 Februari 2021. Namun hingga kini belum mendapat balasan, ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum sebagaimana dalam UU Komisi Informasi Publik pasal 37 dan 38 terkait dengan penyelesaian sengketa informasi.

Mussaini mengatakan, langka hukum ini merupakan pilihan terakhir karena lembaga publik di Aceh Timur secara umum belum menerapkan UU KIP sebagai bagian dari semangat keterbukaan informasi publik dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai pelayanan masyarakat.

Padahal kata dia, dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28F sebagai dasar pembentukan UU KIP juga ditegaskan terkait hak setiap warga negara mendapatkan informasi publik. Namun, kata Mussaini lembaga publik khususnya di Kabupaten Aceh Timur justru jauh dari semangat keterbukaan informasi publik.