Permohonan Data CSR tak Digubris BPKD, LAKI Aceh Timur Tempuh Jalur Hukum

ACEH TIMUR - Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur mengancam akan menempuh jalur hukum jika permohonan data laporan pertanggungjawaban dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) terus diabaikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur, Aceh.
Mustafa, Ketua Bidang Investigasi LAKI Aceh Timur menyampaikan, surat permohonan itu dilayangkan pada 09 Maret 2021 lalu. Namun hingga kini belum ada balasan dari dinas tersebut.
“Permohonan tersebut diserahkan langsung kepada Pembantu PPID Keungan Aceh Timur tapi tidak ada tanggapan sehingga kami membuat surat keberatan kepada atasan PPID Seketaris Daerah Aceh Timur,” ujarnya, Kamis (29/04)
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 22 ayat (7), paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.
Mustafa mengatakan, langkah hukum ini merupakan pilihan terakhir karena lembaga publik di Aceh Timur secara umum belum menerapkan UU KIP sebagai bagian dari semangat keterbukaan informasi publik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Kami (LAKI) juga meminta Ombusman dan KPK RI turun tangan dalam pengunaan anggaran keuangan Aceh Timur karena terindikasi korupsi. Kami sudah beberapa kali membuat laporan ke KPK terkait dana desa. Harapan kami KPK turun ke Aceh Timur untuk mengklafikasi penggunaan anggaran negara juga dana hibah,” kata Mustafa.