Permenaker Soal JHT Hanya Bikin Resah
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan Demokrasi (LSM PIKAD) menilai Peraturan Menteri Tenaga Pekerjaan No 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bikin resah.
"Seperti diketahui program JHT menuai banyak pro dan kontra di masyarakat Indonesia, kami mengajak aktivitas daerah untuk buka suara atas fenomena saat ini," ujar Ketua DPP LSM PIKAD Herlina R Tambunan melalui meeting zoom se-Nusantara, Minggu (27/2/2022).
Sementara, Prof Hironimus Taime menyatakan masalah JHT yang akan dibayar setelah 56 tahun harus dieavaluasi dan diakhiri dari tempat kerja maka wajib segera dihitung dan dibayar haknya.
James Tuju DPD Sulut menyatakan, menyederhanakan dan menyesuaikan dengan jaminan hari tua dengan keadaan dan kondisi kebutuhan ekonomi saat buruh berhenti kerja.
Widodo DPD Jawa Tengah, menolak adanya Permenaker tersebut dan mengusulkan agar hasil meeting ini agar dibawa ke Menteri Ketenaga Kerjaan dan mengadvokasi Ke Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani secepatnya.
Pieter Sanjaya DPC Gunung Sitoli Nias menyampaikan, Menteri Tenaga kerja tidak punya hak untuk menahan uang yang merupakan hak dari Tenaga Kerja apalagi dalam situasi Pandemi ini kehidupan buruh sudah cukup sulit.
Raymond Hutasoit DPD DKI menolak dengan tegas adanya Permenaker tersebut dan setuju untuk evaluasi.
Zakaria DPD NTB juga menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 dan minta dikembalikan kepada UU No 19 Tahun 2015 yang belum dicabut atau adanya Penyempurnaan seperti UU terdahulu dimana kalua mengalami PHK dapat langsung mengklaim uang Jaminan Hari Tua.