Perlu Regulasi Baru Terhadap Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung

BANDARLAMPUNG - Komisi V DPRD Lampung prihatin dengan meningkatkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di massa pandemi.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menyebut, angka perceraian dan kekerasan terhadap anak selama pandemi COVID-19 cukup tinggi.
"Traffiking masalah anak dan perempuan dua tahun ini melonjak. Biasanya setahun hanya 200 kasus. Ini dalam 1,5 tahun sampai 700 kasus di seluruh Lampung seperti Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Bandarlampung," kata dia, Selasa (15/06).
Khawatir dengan hal ini, komisi V DPRD Lampung pun melakukan hering dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak DAMAR.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, Lampung perlu adanya regulasi yang baru. Mengingat regulasi yang sekarang inj belum mengikuti perkembangan zaman.
"Rekomendasi dari mereka minta regulasi yang tepat yang bisa dibawa ke arah bawah. Program yang tepat untuk sosialisasi ke masyarakat. Perda lama belum mengikuti perkembangan jaman sekarang. Jadi minta terus diperbaharui. Kalau bisa Komisi V dan Bapemperda bisa berkomitmen untuk membangun perda masalah perempuan dan anak," kata dia.
Meski demikian, Lesty mengatakan, usulan yang disampaikan oleh lembaga tersebut baru bisa laksanakan tahun depan.
"Kita jelasin juga kemarin baru buat. Tahun ini karena udah selesai ga bisa mau diadakan lagi. Jadi nunggu kelanjutan Raperda tahun depan 2022," kata dia.