Perbup Aceh Singkil Tentang Dana Desa Dinilai Cacat Hukum, BAI Minta Hearing dengan DPRK

ACEH SINGKIL - DPC Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Aceh Singkil menilai Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2021 cacat hukum dan bertenyangan dengan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020.
Perbu tersebut tentang prioritas penggunaan dana kampung Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2021.
Untuk itu, BAI mengajukan audiensi bersama DPRK soal langkah Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT untuk melakukan Audit Investigasi terhadap pelaksanaan Perbup tersebut.
"Jelas Perbup Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2021 tersebut cacat hukum terutama pada lampirannya. Hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dibidang pengelolaan keuangan negara yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Kepolisian sebagai instansi yang berwenang, " ungkap Ketua BAI Aceh Singkil, Herman Syahputra kepada monologis.id, Senin (3/1/2022).
Herman mengatakan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT Bernomor :551/PW.03.04/X/2021 tertanggal 13 Oktober 2021, yang ditujukan kepada Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Singkil dan ditandatangani oleh Inspektur Jenderal, Ir. Ekatmawati, MM.
"Kami berencana akan mengajukan audiensi dan hearing bersama dewan, kami juga akan mengajak duduk bersama dinas terkait," tambah Herman.
Dia menuturkan, indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dilihat dari surat tersebut. Adapun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran adalah Bupati Aceh Singkil dan Kepala Desa/Aparatur Desa.
Selanjutnya Materi Laporan/pengaduan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Bupati Aceh Singkil telah mengeluarkan Perbup Prioritas Dana Desa Tahun 2021 yang bertentangan dengan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020;
2. Apakah kegiatan Bimtek/Pelatihan tentang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 bisa dikelola oleh pihak Ketiga?
Secara umum, Pengaduan tersebut mengarah pada Pelanggaran ketentuan Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga berdasarkan kesimpulan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT terhadap Laporan/Pengaduan tersebut telah memenuhi unsur kriteria atau bukti untuk ditindaklanjuti ke proses penanganan selanjutnya oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan cara melakukan Audit Investigasi dan melaporkan hasil Audit Investigasi tersebut dikirimkan kembali kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT sebagai data monitoring dan evaluasi Pengawasan Dana Desa.
Inspektorat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2021
Terkait hal itu, diketahui Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi guna menindaklanjuti laporan dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2021 untuk Kegiatan Bimtek/Pelatihan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil M. Hilal melalui Pengawas Madya P2UPD Irwansyah ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, laporan dugaan penyimpangan dana desa (DD) Tahun 2021 telah mereka tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Saksi-saksi masih diperiksa mulai dari kepala desa dan Perangkat Desa, termasuk pelapor," katanya.
Pemeriksaan sejumlah saksi ini dilakukan guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum melanjutkan pengusutan laporan setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.
Setelah dilakukan BAP terhadap pelapor dan terlapor, tambah dia, selanjutnya mereka akan berkirim surat ke seluruh instansi yang ada hubungan dengan DD terkait penggunaan anggaran berdasarkan Perbup Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2021.
"Mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, pihak Pemerintah Desa dan lain-lain" katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Aceh Singkil Azwir juga pernah membenarkan rencana program atau kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa atau Bimbingan Teknis (Bimtek) ini menjadi salah satu prioritas program desa tahun 2021.
"Sesuai Perbup Nomor 1 tahun 2021, yang menjadi ketetapan dalam aturan tersebut, Desa/Kampung harus memasukkan kedalam kegiatan APBKam, termasuk Bimtek bagi Aparatur ini," Sebut Azwir.
Menurutnya, kegiatan Bimtek ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa yang tergolong relatif dari kalangan milenial, juga salah bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dalam memberikan pembinaan kepada Pemerintah Desa terhadap Penyelenggaraan dan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) secara benar. seusai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, ketika di singgung rencana kegiatan Bimtek yang di laksanakan di luar Daerah, diungkapkan. Azwir, pihak ketiga selaku penyelenggara dan pihak Desa lebih berpedoman dan menilai dari segi sarana dan prasarana, Kabupaten Aceh Singkil masih tergolong kurang memadai atau kurang lengkap.
"Salah satunya, di tempat kita penginapan kurang maksimal. Sehingga dengan pertimbangan pelaksanaan di luar Daerah, akomodasi memadai, peralatan dan sarana dan prasarana mencukupi," tambahnya.