Peras Warga, Pemuda Pengangguran Diringkus Tekab 308 Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG - Polsek Banjaragung bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang meringkus RI (24), pelaku pemerasan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujukagung, Banjarmargo, Tulangbawang, Lampung yang terjadi pada Senin (14/09) sore.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mengatakan, pelaku pemerasan tersebut seorang pemuda pengangguran, warga Kampung Agungdalem, Banjarmargo.
“Korban Sukiman (37), bersama saksi Siswanto (28), pulang dari ngelayat di Kampung Bujukagung. Saat melintas di jalan antara PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) dan PT Silva Inhutani bertemu dengan dua orang pelaku mengendarai sepeda motor dan menghalangi jalan korban bersama saksi,” kata Rahmin, Selasa (15/09).
Saksi lalu bertanya kenapa berhenti dan menghalangi jalan mereka. Salah satu pelaku langsung marah dan menampar saksi sebanyak 4 kali dengan menggunakan tangan kosong, lalu meminta uang sebanyak Rp300 Ribu sambil mengancam akan menembak korban dan saksi, yang mana waktu itu tangan pelaku masuk ke dalam bajunya seolah-olah memegang sesuatu.
Korban dan saksi saat kejadian tidak membawa uang, sehingga para pelaku langsung memaksa korban untuk mencari uang, karena takut akhirnya korban mencari uang dan pergi ke Camp PT. Silva Inhutani tempatnya bekerja bersama pelaku RI, sedangkan saksi ditinggal bersama dengan pelaku satunya di tempat awal mula bertemu.
"Korban akhirnya mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp200 Ribu dan diberikan kepada pelaku RI, lalu pelaku ini meminta diantarkan kembali ke tempat semula untuk menjemput temannya. Setelah sampai di tempat tersebut para pelaku langsung melarikan diri," jelas Rahmin.
Usai mengalami peristiwa pemerasan, korban bersama saksi langsung melaporkan ke Mapolsek Banjaragung. Berbekal laporan dari korban ini, petugasnya bersama Tekab 308 Polres bergerak cepat untuk mencari para pelaku dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.
"Untuk diketahui, pelaku RI ini merupakan residivis kasus tindak pidana curas, tahun 2015, tempat kejadian perkara (TKP), Bendungan Indraloka, Waykenanga, putusan 2 tahun 10 bulan dan kasus pemerasan, tahun 2017, TKP Lapo Tuak, Kampung Penawarjaya, Banjarmargo, putusan 1 tahun 2 bulan," tambah Rahmin.
Saat ini pelaku berinisial RI sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.