Peras Kades, Tiga Oknum LSM di Lampung Utara Diciduk Polisi
LAMPUNG UTARA - Tiga oknum anggota LSM di Lampung Utara diciduk Polisi karena diduga memeras kepala desa.
Ketiga pelaku yakni SI (35) warga Sungkaijaya, serta JP (39) dan AH (34), warga Ketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Kapolsek Abung Barat, Iptu Ono Karyono,mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho mengungkapkan, ketiganya diciduk di dua lokasi berbeda, yakni Desa Kamplas dan Madukoro pada Selasa (22/12) lalu
“Para pelaku berdalih akan melaporkan Kades Kamplas, Suherman, ke polisi karena korupsi penggunaan dana desa (DD) dan BUMDes,” kata Ono, Jumat (25/12)
Awalnya, sehari sebelum kejadian, JP pada menghubungi Suherman via ponselnya meminta untuk menemuinya dikantornya, Desa Madukoro, dengan alasan ada temuan dugaan korupsi dana desa dan dana Bumdes Desa Kamplas.
“Permintaan tersebut dipenuhi korban dengan mendatangi kantor JP di Desa Madukoro,” jelas Ono.
Namun, setiba disana, sudah menunggu dua rekan pelaku, AH serta SI.
Lalu JP menjelaskan tentang adanya temuan dugaan korupsi dana desa tahun 2020 dan kegiatan Bumdes tahun 2018.
“Ketiganya berusaha mengancam akan melaporkan ke Unit Tipikor Polres Lampung Utara, sambil menunjukkan laporan yang telah dibuat tertanggal 16 Desember 2020,” terang Ono.
JP pun meminta Rp20 juta kepada korban. Merasa takut, korban pun meminta keringanan dan menyanggupi uang sebesar Rp5 juta. Namun AH meminta korban untuk menambah Rp2 juta. Akhirnya disepakatilah Rp7 juta dan akan diserahkan esok harinya.
Pada Selasa (22/12) pukul 09.00 Wib, JP menyuruh SI mengambil uang di rumah korban.
“Setibanya di rumah korban, baru ada uang Rp3 Juta dan sisanya akan ditransfer ke rekening JP,” lanjut Ono.
Tim Polsek Abung Barat yang mendapat laporan dari masyarakat langsung menangkap SI di rumah korban.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP) diketahui masih ada pelaku lain yakni JP dan AH yang berada di warung tegal (Warteg) Desa Madukoro.
Tim langsung menangkap JP dan satu rekan lainnya lalu membawa keduanya ke Polsek Abung Barat berikut barang bukti.
Barang bukti terdiri dari uang sejumlah Rp3 Juta, 3 kartu keanggotaan LSM masing-masing, lembar surat temuan yang ditujukan ke Kapolres Lampung Utara cq Kanit Tipikor, Surat Konfirmasi Kades Kamplas, satu unit ponsel merk Oppo warna silver, satu unit ponsel merk Nokia warna biru dan satu unit ponsel Redmi 09 warna hitam.
“Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan guna dilakukan proses hukum dan dapat dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan,” tegas Ono.