Penting! Kekayaan Intelektual Wajib Dimiliki Pelaku Usaha dan Industri

Penting! Kekayaan Intelektual Wajib Dimiliki Pelaku Usaha dan Industri
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto (Foto: Istimewa)

TANGERANG – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Ujo Sujoto, membuka sosialisasi Kekayaan Intelektual di Horison Grand Serpong, Tangerang, Selasa (14/6/2022).

Sosialisasi ini sebagai rangkaian dari pelaksanaan Mobile IP Clinic Wilayah Tangerang Raya. Diikuti 100 peserta yang merupakan Perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM serta Civitas Akademika beberapa Perguruan Tinggi di Wilayah Tangerang Raya.

Ujo mengatakan, Kekayaan Intelektual atau yang lebih dikenal masyarakat umum sebagai HKI, memiliki urgensi yang semakin penting.

“Pelaku usaha dan industri membutuhkan pelindungan Kekayaan Intelektual dalam bentuk pelindungan brand usaha mereka,” ujar dia.

Pun demikian para Sivitas akademika harus paham Kekayaan Intelektual agar dapat melindungi invesi-invensi maupun karya ilmiah mereka, baik dalam bidang Paten maupun Hak Cipta.

Serta pelaku seni, desiner, hingga creator memiliki urgensi dalam melindungi setiap karyanya agar dapat dikomersialisasikan dengan maksimal.

"Kekayaan Intelektual mau tidak mau, menjadi hal wajib yang harus dipikirkan, karena memang Kekayaan Intelektual bukan hanya perizinan belaka namun juga aset berharga," kata dia.

Ujo menyebut, Banten menjadi salah satu provinsi dengan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual yang tinggi.

Pada 2019, jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari Provinsi Banten sebanyak 6.504 permohonan. Jumlah ini meningkat menjadi 8.588 di tahun 2020 dan terus bertambah menjadi 9.920 permohonan di tahun 2021. Hingga minggu kemarin, permohonan yang masuk di tahun 2022 bahkan telah menyentuh angka 4200 permohonan, dan pastinya akan terus bertambah naik.

"Tren peningkatan ini bisa memperlihatkan bahwa pemahaman akan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual dari warga Banten terus bertumbuh dengan pesat," ujar dia.

Namun, kata Ujo, minat, antusiasme, serta semangat untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang semakin tinggi ini harus diimbangi dengan adanya edukasi, diseminasi informasi, serta bimbingan teknis di bidang pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

Keterampilan dalam hal pendaftaran dan pencatatan juga harus terus ditingkatkan demi meminimalisir kesalahan-kesalahan yang dapat mengakibatkan penolakan.

Ujo berharap, adanya Bimbingan Teknis dalam rangkaian kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) di Tangerang Raya ini, dapat meningkatkan pemahaman hingga kemampuan teknis yang berharga bagi kreator, inventor, desainer, dan pemilik brand, sehingga dapat melindungi dan mengelola Kekayaan Intelektualnya dengan sangat maksimal. Karena memang, tanpa adanya pelindungan yang baik, komersialisasi Kekayaan Intelektual akan sulit terwujud.