Peningkatan Ruas Jalan Maybrat Tunggu Penyempurnaan SK

MAYBRAT – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maybrat, Papua Barat menggelar pertemuan guna membahas penyempurnaan surat keputusan (SK) tentang peningkatan ruas jalan kabupaten dan kampung yang tersebar di empat zona besar di Maybrat.
Kegiatan itu dibuka langsung Kepala Dinas PU, Theopilus Yaam, dan dihadiri para kabid dan staf dinas setempat.
Ditemui usai membuka kegiatan, Theopilus mengatakan, sejauh ini SK tentang ruas jalan di Maybrat sudah diterbitkan berjenjang melalui SK gubernur dan menteri. Namun perlu ditinjau kembali.
“Kita lihat titik mana saja yang telah dikerjakan dan mana yang belum, termasuk juga memetakan, mana yang jadi kewenangan kabupaten, provinsi, dan mana yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, barulah SK diperbaharui agar jadi prioritas pembangunan untuk diusulkan ke berbagai sumber dana yang ada untuk dibenahi,” ungkapnya, Selasa (15/2/2022).
Dia mengatakan, hasil dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti ke kepala daerah termasuk beberapa unit kerja terkait untuk dimintai saran dan masukan agar dokumen tersebut berbobot sebelum didefinitifkan menjadi sebuah SK.
Tidak hanya itu, Kadis yang baru saja dilantik pekan lalu ini juga komitmen akan memediasi pertemuan serupa untuk membahas pekerjaan prioritas lainnya yang menjadi domain dinas PU seperti jembatan, air bersih, listrik. termasuk jalan pintas dari Faitmayaf Kumurkek menuju inta framafir di Fategomi, itu dimaksud kadis supaya tidak mutar jauh dan memakan waktu tempuh di Kumurkek Ibukota Maybrat.
"Nah itu, kita lakukan ini semua karena bagian dari tugas dan tanggungjawab kita kepada publik," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga, Aplius Kambuaya selaku penanggungjawab teknis yang ditemui usai kegiatan mencatat ada sebanyak 76 ruas jalan yang memang sudah tersedia pada SK tersebut sejak terbit di 2015, namun dari total itu belum termasuk beberapa yang telah dikerjakan, sehingga penting untuk diperbaharui ulang SK ruas jalan tersebut.
"Ada sejumlah ruas baru yang sudah kita bangun juga sejak 2017 di masa kepemimpinan Bupati Bernad Sagrim, namun itu kita belum masukan ke dalam SK tersebut, sehingga nanti total yang sudah ada 76 kalau dimasukkan lagi maka jumlahnya akan bertambah," kata Aplius.
Ia mengatakan, SK yang baru dibahas ini bila sudah disahkan nanti maka akan berlaku dari 2022 sampai dengan 2027 atau sekitar 5 tahun lamanya.