Penimbunan Gula, LGW: Bukti Pengawasan Pemprov Lampung Lemah

Penimbunan Gula, LGW: Bukti Pengawasan Pemprov Lampung Lemah
Abdullah Fadri Auli

BANDARLAMPUNG – Lampung Goverment Watch (LGW) soroti penimbunan gula pasir hingga ratusan ribu ton oleh salah satu perusahaan Lampung, yang dilakukan oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu, menjadi bukti fungsi pengawasan Pemprov Lampung tidak berjalan dengan baik.

Koordinator LGW, Abdullah Fadri Auli, menyebut jika fungsi pengawasan Pemprov Lampung berjalan baik, krisis gula pasir di Lampung tidak terjadi. Sebab, Lampung merupakan salah satu lumbung gula nasional.

“Disaat Lampung krisis gula pasir, Mabes Polri malah menemukan penimbunan gula yang dilakukan oleh beberapa perusahaan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari Pemprov Lampung,” kata dia.

Dia pun menanyakan peran Dinas Perindag, Badan Ketahanan Pangan, Biro Perekonomian, Bulog, dan asisten yang membawahi perekonomian saat kekurangan gula dan harga mahal. Malah ditemukan penimbunan gula di salah salah satu gudang di Jakarta.

Menurut mantan anggota DPRD Provinsi Lampung ini, penimbunan ratusan ribu ton gula saat langka dan mahal di pasaran merupakan tindak pidana ekonomi yang ancaman hukumnya cukup tinggi, enam tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 29, Ayat 1, UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, katanya, pelaku penimbunan diancam hukuman lima tahun dan denda Rp50 Miliar. Sedangkan berdasarkan UU No.1 Tahun 1953 tentang penimbunan, pelaku diancam dengan hukuman enam tahun penjara.

“Saya berharap DPRD Lampung cepat mengambil tindakan, agar kelangkaan gula seperti ini tidak terjadi lagi. Kemudian mendesak Polda untuk mengusut sampai tuntas permasalahan ini, bukan malah “peti es kan” perkara ini,” kata dia.