Penghentian Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Sporadik Disesalkan Anggota Dewan Tulangbawang Barat

TULANGBAWANG BARAT – Polsek Gunungagung menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan surat sporadik dan tanda tangan palsu oleh oknum kepala tiyuh (desa) terkait pembebasan lahan jalan tol trans sumatera milik Susanti di KM 218 pintu tol Wayserdang, Waykenanga.
Pemberhentian penyelidikan itu berdasarkan surat klarifikasi Polisi Nomor B/113/XI/ 2021/Reskrim sektor Kecamatan Gunungagung pada 25 November 2021 lalu perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima monologis.id, Senin (29/11), tertulis;
Kepada Susanti Binti Jumadi di Tiyuh Wonorejo Kecamatan Gunungagung Tulangbawang Barat, berdasar Laporan Polisi Nomor: LP /B/272/XI/ 2020 / POLDA LAMPUNG / RES TUBA BARAT/ SEK GÜNUNG AGUNG, tanggal 30 November 2020 tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan dokumen (tanda tangan) atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik / 14/ XI/ 2020 / Reskrim, Tanggal 30 November 2020.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A1 dengan Nomor : SP2HP / 72 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 07 Desember 2020.
Bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2021, Penyelidikan dugaan Tindak Pidana yang saudari laporkan pada Senin 30 November 2020 tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan dokumen (tanda tangan) atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tersebut dihentikan sementara karena belum memenuhi unsur pidana atau kurangnya alat bukti.
Pertimbangan hukum dan atau hambatan dapat kami sampaikan sebagai berikut bahwa berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan tersebut dan berdasarkan hasil keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan saksi-saksi bahwa laporan tersebut belum memenuhi unsur pidana atau masih kurangnya alat bukti. Jika dikemudian hari ditemukan bukti baru maka perkara ini akan digelar kembali.
Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan, atau ada masukan yang akan disampaikan dapat menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gunungagung IPDA A. BATUBARA, S.H., atau Penyidik pembantu BRIPKA EFRIWAN, S.H., dalam waktu 7 hari setelah menerima surat ini.
Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPRD Tulangbawang Barat Arya menyesalkan atas penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum terkait.
"Kasus itu kan diberhentikan karena alasan mereka menganggap kurangnya alat bukti, terutama dikarenakan wewenang dari Ponidi itu sudah meninggal, sehingga tidak memenuhi unsur pidana lagi," kata Arya kepada monologis.id, Senin (29/11).
Kata dia, selain itu dalam mediasi yang telah dilakukan sebelumnya pihak keluarga Ponidi tidak pernah hadir saat dipanggil oleh BPN Provinsi.
"Disini saya mendampingi keluarga Susanti, ini tetap masalah Pidana terutama Kepala Tiyuh Wonorejo yang memalsukan surat sporadik, karena tanah tersebut telah sertifikat hak resmi milik Susanti sejak 2007, tetapi kenapa bisa dibuat sporadik pada 2018 oleh Kepala Tiyuh dan alm Ponidi tersebut saat hendak ganti rugi pembebasan lahan tol trans Sumatera, ini pasti ada unsur penggelapan dan diduga sudah ada nia persekongkolan jahat," tegasnya.
Karena itu, dia meminta agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tulangbawang Barat, maupun instansi terkait baik di tingkat Kabupaten dan Provinsi dapat menindaklanjuti masalah ini, dan uang ganti rugi itu harus diserahkan kepada orang yang memang benar-benar berhak menerima, yaitu saudari Susanti.
"Ini pasti ada permainan mafia tanah kala itu, meskipun sudah meninggal, kami meminta agar hak ganti rugi itu bisa diserahkan ke pemilik yang sah, serta Polres harus bisa tegas, sementara Kepala Tiyuh Ngadenan menjadi tanda tanya kenapa dia bisa membuat sporadik itu, dan ketika dihubungi dia sulit diminta keterangan," ujarnya.
Hingga kini, Kepala Tiyuh Wonorejo Ngadenan belum bisa dimintai keterangan, baik langsung maupun via telepon selulernya.