Pengembalian Dana LHP, Sekwan Tulangbawang Barat Minta Tenggat Hingga Oktober

Pengembalian Dana LHP, Sekwan Tulangbawang Barat Minta Tenggat Hingga Oktober
Sekwan Tulangbawang Barat, Aria Septajaya Sesunan (Istimewa)

TULANGBAWANG BARAT – 18 mantan anggota DPRD Tulangbawang Barat, Lampung, periode 2014-209 belum mengembalikan dana laporan hasil pemeriksaan (LJP) temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.

Terkait itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Tulangbawang Barat, Aria Septajaya Sesunan, meminta tenggat waktu hingga Oktober 2020 mendatang.

Aria membenarkan temuan BPK tersebut dan 12 orang anggota DPRD yang kembali menjabat di periode ini sudah melakukan pengembalian pada 1 September 2020.

"Bukti setorannya ke Sekretariat berupa kwitansi untuk dikembalikan ke Negara," kata Aria, Kamis (03/09).

Sementara, untuk 18 anggota yang sudah tidak menjabat sampai saat ini belum melakukan pembayaran dan Sekwan mengaku terkendala mencari setiap perorangannya.

"Kita sudah mengirim surat kepada masing-masing mantan anggota DPRD itu agar segera melakukan pembayaran, dan ditargetkan Oktober sudah selesai semua. Dari total Rp87 juta, masih tersisa sekitar Rp50 juta lagi yang harus dikembalikan kepada Negara. Kita terus berupaya menyelesaikannya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Prana Putra membenarkan adanya sebagian anggota DPRD telah melakukan pembayaran ke Negara.

"Benar, 1 September kemarin 12 anggota DPRD sudah mengembalikan kelebihan pembayarannya. Dan ini kita perpanjang lagi hingga akhir September ini. Jika masih belum dikembalikan maka BPK akan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH)," imbuhnya.