Pengelolaan Retribusi Parkir di Tulangbawang Barat Terus Bertransformasi
TULANGBAWANG BARAT–Pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, telah mengalami transformasi signifikan pada tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tulangbawang Barat, Ahmad Zulkifli, saat dikonfirmasi di ruangannya pada Senin (13/5/2024) mengatakan, tahun ini ditandai dengan pengelolaan retribusi parkir secara mandiri oleh Dishub, menggantikan sistem sebelumnya yang melibatkan pihak ketiga.
Pada 2023 menurutnya, retribusi parkir dikelola melalui pihak ketiga dengan total pendapatan mencapai sekitar 160 juta rupiah, namun tahun ini pihak Dishub Tulangbawang Barat memutuskan untuk mengelola retribusi parkir sendiri.
Selain perubahan dalam pengelolaan, terjadi pula perubahan dalam jumlah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki wewenang dalam mengurusnya. Tahun ini, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) juga turut memiliki wewenang dalam pengelolaan retribusi parkir.
Menurut Zulkifli, pengelolaan retribusi parkir kini dibagi, dimana Dishub hanya mengelola parkir di Tempat Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus dengan target PAD sebesar 80 juta rupiah per tahun. Sementara itu, pengelolaan parkir di Pasar diserahkan kepada Diskoperindag.
Perubahan kebijakan ini merupakan hasil dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam rapat beberapa bulan yang lalu. Zulkifli menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil dari rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama DPRD.
“Dengan langkah baru ini, Tulangbawang Barat menandai komitmen dalam meningkatkan pendapatan daerah serta pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan retribusi parkir yang lebih efektif dan terstruktur dan mudah-mudahan ini dapat berjalan dengan baik,”imbuhnya