Pengamat Hukum Tata Negara: APBD COVID-19 Jangan Dikorupsi

BANDARLAMPUNG - Pengamat hukum tata negara Dr. Yusdianto mengingatkan agar Mendagri dan Kemenkeu lebih tegas terhadap kepada daerah yang masih belum relokasi, reaslisasi dan refocusing APBD masing masing daerah, sesuai surat keputusan bersama Kemendagri dan Kemenkeu No. 119/2813/SJ nomor 117/kmk/07/2020. Terlebih telah terbitnya Keppres no 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nasional.
“Jadi tidak ada alasan lagi daerah lamban atau bermain-main dalam melakukan relokasi, realisasi, refocusing APBD mereka dalam menangani wabah COVID-19 sebagai bencana nasional,” tegas Yusdianto di Bandarlampung, Rabu (15/04).
Yusdianto mengingatkan, akselerasi peruntukan APBD dalam bencana COVID-19 harusnya mendapat respon yang cepat, tuntas, serta mitigasi dampaknya secara holistik dalam pelaksana program di tengah masyarakat.
Meski di beberapa daerah akselerasi ini tidak berjalan sesuai protokol pemerintah pusat, Yusdianto mengingatkan akibatnya bahwa telah jelas jika dalam keputusan bersama tersebut dalam dua minggu tidak ada relokasi refocusing APBD
“Kemendagri-kemenkeu harus menahan 50 persen dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH) ke daerah-daerah yang lamban melakukan relokasi refocusing APBD nya," ujar Yusdianto.
Dia berharap rakyat janganlah sampai jadi korban karena politik anggaran terkait wabah COVID-19 di daerah, pertimbangkan rakyat dan kemanusiaan sebagai tingkat tertinggi dalam berpolitik.
"Inilah pembuktian bagi para politis daerah di eksekutif dan legislatif, bahwa mereka hadir di tengah rakyat dengan percepatan politik anggaran dalam penanganan wabah bencana COVID-19 ini," kata dia.
Namun dia mengingatkan, tugas legislatif juga harus tetap berjalan dalam.pengawasan pelaksanaan relokasi, refocusing APBD tersebut. Sebab, dalam UU tipikor jelas bahwa hukuman mati menanti bagi para pelaku korupsi di tengah wabah bencana nasional COVID-19 ini.
“Disinilah butuh kedewasaan politik semua pihak untuk bekerja sama dalam mengatasi COVID-19,” pungkasnya.