Pengadaan Lahan Stadion Mini Mustikajaya Terindikasi Korupsi

Pengadaan Lahan Stadion Mini Mustikajaya Terindikasi Korupsi
Ketua LSM Baladaya Izhar Ma'sum Rosadi (Foto: Istimewa)

BEKASI – LSM Baladaya mensinyalir pengadaan lahan Stadion Mini Ciketing Mustikajaya di Kota Bekasi Jawa Barat terindikasi korupsi. Selain itu lahan tersebut juga masih bersengketa dengan warga.

“Dari penelusuran kami pada lokasi tersebut berdiri plang milik warga dan plang milik Pemkot Bekasi,” ungkap Ketua LSM Baladaya Izhar Ma'sum Rosadi, Selasa (25/1/2022).

Indikasi tersebut, kata Izhar, berdasarkan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA 2020.

“Bahwa pada Tahun 2020 Pemkot Bekasi telah mendaftarkan pengurusan 875 sertifikat tanah dan yang telah terbit sertifikatnya pada Tahun 2020 adalah sejumlah 236 bidang dengan luas 233.814 m2. Penyelesaian sertifikat tanah pada tahun 2020 tersebut menambah 687 sertifikat yang telah dimiliki sebelumnya dengan luas 1.603.652 m2, sehingga Pemkot Bekasi telah memiliki 923 sertifikat tanah seluas 1.837.466 m2. Hasil penelusuran ke daftar barang-tanah menunjukkan bahwa Pemkot Bekasi mencatat 3.812 bidang tanah seluas 11.184.467,32 m2, sehingga masih terdapat 2.889 bidang tanah seluas 9.347.001 m2 belum memiliki sertifikat,” kata dia.

Berdasarkan temuan itu, lanjut Izhar, jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 303 ayat (4) yang menyatakan bahwa pengamanan administrasi gedung dan/atau bangunan dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen kepemilikan berupa surat izin mendirikan bangunan, keputusan penetapan status penggunaan gedung dan/atau bangunan, berita acara serah terima dan dokumen terkait lainnya yang diperlukan. Jadi, barang atau suatu tanah milik pemkot Bekasi maka tanah tersebut pencatatan atas dokumen kepemilikannya harus tertib.

“Kami menduga bahwa lahan Stadion Mini Ciketing Mustikajaya belum bersertifikat. Kami telah meminta informasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mengenai dasar perolehan tanah yang diatasnya berdiri bangunan Stadion Mini Ciketing Mustikajaya dan Sumber biaya pembangunan stadion tersebut, namun belum mendapatkan jawaban dan masih menimbulkan tanda tanya,” kata Izhar.

Dirinya meminta KPK melakukan upaya agar status kepemilikan dan sumber  biaya pembangunannya menjadi terang.