Penetapan Tersangka Nuryadin Disinyalir Tanpa Sepengetahuan Kapolres
 
                                    BANDARLAMPUNG-Pengusaha Lampung, Nuryadin, ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan atau sumpah palsu atau kejahatan menista oleh Polresta Bandarlampung.
Namun, Nuryadin mensiyalir penetapan status yang disematkan kepada dirinya tanpa sepengetahuan Kapolres.
Sebab menurutnya, pada 19 Mei 2025 lalu, dirinya sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung,  prihal mohon penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG Tanggal 7 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025 dengan terperiksa atas nama H. Nuryadin, S.H. Dkk. 
Kemudian pada 20 Juni 2025 , pihaknya juga sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung untuk dapat menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas penghentian sprindik tanggal 6 Agustus 2020 atas nama tersangka Darussalam. 
Alasannya pihaknya telah mendapatkan putusan Kasasi tanggal 19 Nopember 2024 yang memenangkan gugatan yang pihaknya ajukan. 
“Tapi tahu-tahu tanggal 13 Juni 2025 telah dilakukan gelar perkara. Justru malah naik status jadi tersangka. Ada kesan semua bukti dan permohonan kami diabaikan. Ini yang kami sampaikan ke Kapolres tadi,” ujarnya, Selasa (24-6-2027).
Ketua Umum (Ketum) Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) mengaku terkejut dengan penetapan tersangka kepada dirinya.
“Kami khawatir, Kapolres belum tahu soal ini. Kami curiga gelar perkara tanpa melibatkan Kasat atau Kapolres,” ujar Nuryadin.
 
 REDAKSI
                                    REDAKSI                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    