Penerapan Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Berlaku di Tulangbawang Barat

Penerapan Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Berlaku di Tulangbawang Barat
Foto: Dirman/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT -  Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai diterapkan di Tulangbawang Barat.

“Sanksi tersebut berlaku bagi perseorangan maupun pelaku usaha berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian coronavirus disease-2019 (COVID-19),” ungkap Wakil Bupati Tulangbawang Barat, Fauzi Hasan, saat menggelar sosialisasi penerapan Perbup 45 di ruang rapat utama Bupati Tulangbawang Barat, Rabu (30/09) pagi.

Hadir pada sosialisasi tersebut, Kepala OPD, Forkopimda, Kemenag Tulangbawang Barat, Ketua MUI, Perwakilan TNI-Polri dan Kejaksaan, para Asisten, dan Camat.

Menurut Fauzi, selain membahas Perbup, Pemkab juga membahas tentang Keputusan Bupati Nomor B/214/III.07/HK/TULANGBAWANG BARAT/2020 tentang satuan tugas penanganan COVID-19. sebelumnya telah dilakukan pembahasan rancangan Perbup pada (14/09/2020), dan disahkan untuk mulai diundangkan pada 22 September yang lalu, untuk bisa menerapkan Protokol Kesehatan di berbagai lini.

"Sosialisasi ini guna memberikan pemahaman materi sampai ke pelaksanaan teknis lapangan kepada seluruh pihak terkait untuk bisa menjalankan Perbup dengan maksimal terhadap masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga perlu penjabaran yang lebih terperinci," katanya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Sofyan Nur menjelaskan, bahwa masing-masing OPD, Camat, Tiyuh (Desa), atau instansi lainnya, dapat membuat turunan terkait pelaksanaan Perbup sesuai ranah atau kewenangannya.

"Dalam Perbup Nomor 45 ini pula, telah ditetapkan sanksi baik bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan yakni, berupa sanksi administratif seperti teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin dan/atau pencabutan tetap izin," jelasnya.

Lanjut dia, ada juga sanksi daya paksa polisional seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melakukan push up 20 kali untuk pria dan 10 kali untuk wanita, mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan, serta sanksi lainnya penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Selain itu, untuk Gugus Tugas pula telah diganti penyebutan sesuai Keputusan Bupati Nomor B/214/III.07/HK/TULANGBAWANG BARAT/2020 tentang satuan tugas penanganan COVID-19. Yang mana ada perubahan pula dalam  penyebutan orang dalam pemantauan (odp), pasien dalam pengawasan (pdp), orang tanpa gejala (otg) menjadi kasus suspek, kasus probable, kontak erat, dan kasus konfirmasi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan,"  imbuhnya.