Penelusuran Ombudsman Lampung: Penerapan Prokes di Terminal Rajabasa Masih Rendah

Penelusuran Ombudsman Lampung: Penerapan Prokes di Terminal Rajabasa Masih Rendah
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan belum adanya imbauan terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Terminal Rajabasa, Bandarlampung.

Dari penelusuran tim  Ombudsman Lampung di salah satu bus yang sedang menunggu penumpang, ditemukan belum adanya informasi yang terpampang terkait prosedur pelaksanaan perjalanan dalam pencegahan penularan COVID-19. Para petugas bus, seperti pengemudi dan kernet terlihat tidak memakai masker dalam menjalankan tugas.

“Pemantauan di Terminal Rajabasa ini masih menjadi atensi saya karena kami tidak menemukan adanya sentra vaksin dan booster untuk memfasilitasi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin lengkap ataupun membawa bukti antigen,” kata Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Selasa (26/4/2022).

Dia mengatakan, secara protokol juga masih belum ada kesadaran. “Saya rasa hal ini harus segera menjadi perhatian kepala daerah agar memerintahkan OPD terkait untuk menertibakan terminal ini.” sambung Nur Rakhman.

Sebelumnya, rombongan Ombudsman Lampung memantau arus mudik lebaran di Bandara Radin Inten II Kabupaten Lampung Selatan.

Di Bandara Radin Inten II, Ombudsman tidak menemukan adanya kekhawatiran pada arus mudik 1443 Hijriah ini.

“Hasil pengamatan kami, seluruh protokol telah diterapkan dengan baik. Penanda khusus terkait penggunaan e-hac, ketentuan syarat vaksin, dan booster, serta himbauan jaga jarak terpampang dengan jelas, insyaallah tertib,” ungkap Nur Rakhman.

Dia, mengatakan, hasil pemantauan tersebut menjadi data terpadu yang akan digunakan Ombudsman RI dalam mengawasi jalannya pelayanan publik dalam pelaksanaan mudik di masa pandemi COVID-19.