Pencuri dan Penadah Asal Lampung Tengah Ditangkap di Pringsewu

PRINGSEWU - Jajaran unit Reksrim Polsek Sukoharjo di back up Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus pelaku terduga pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan pada Senin (10/11) dinihari.
Pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Desa Sidodadi, Bangunrejo, Lampung Tengah berinisial OSH (30) dan seorang perempuan berinisial YA (45). Sedangkan dua pelaku lainya masih berstatus DPO berinisial JN dan BN.
“Pelaku kami tangkap dikediamannya tanpa perlawanan,” ujar kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid A Soemantri, Selasa (11/10).
Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat tentang terjadinya peristiwa curat sepeda motor dan HP yang terjadi di Pekon (Desa) Adiluwih, Pringsewu pada 5 Oktober 2020 silam dengan korban Siti kamilah (54) yang dilaporkan ke Polsek Sukoharjo pada 20 Oktober 2020.
“Barang milik korban yang diambi berupa 1 unit HP merk realmi C2 dan 1 unit motor Honda beat BE 3135 RO dengan nilai kerugian Rp12 juta,” tutur Musakir.
Dia menjelaskan, awalnya petugas mengamankan seseorang berinisial YA pada pukul yang diduga penadah. Pelaku membeli HP hasil kejahatan, setelah itu yang bersangkutan mengaku bahwa HP tersebut dibelinya dari pelaku OSH yang merupakan tetangganya seharga Rp700 ribu.
Atas pengakuan tersebut petugas langsung menangkap pelaku OSH.
“Saat dilakukan penggeledehan dirumah pelaku juga ditemukan 2 lembar STNK, plat potongan body sepeda motor, KTP serta SIM warga Pringsewu dan setelah dilakukan penelusuran ternyata merupakan STNK dari sepeda motor yang pernah hilang dicuri di kantor Pos Pringsewu sebagaimana laporan Polisi tertanggal 20 Oktober 2020 dengan korban Mualim (39) yang merupakan warga Pekon Sukoyoso, Sukoharjo, Pringsewu,” ungkap Musakir.
Setelah diinterogasi pelaku OSH mengaku bahwa memang benar telah menjual HP Realmi C2 kepada YA, HP tersebut menurutnya berasal dari pelaku ZN (DPO) dan dirinya hanya disuruh menjualkan saja dan dari menjual HP tersebut pelaku OSH mendapatkan keuntungan 200 ribu. Sedangkan terkait penemuan STNK, plat dan identitas diri, pelaku OSH mengaku bahwa barang tersebut merupakan pemberian dari pelaku JN (DPO) dan BN (DPO).
“Ngakunya diberi oleh temanya sekitar setengah bulan yang lewat,” ungkap Musakir.
Hingga saat ini Polisi terus melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus tersebut.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Dan terhadap salah seorang pelaku inisial OSH sementara ini masih kami jerat dengan pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penadahan sedangkan yang membeli yaitu ini inisial YA bisa kita kenakan Pasal tunggal yaitu Pasal 480 KUHP,” pungkas Musakir.