Pencetakan Apostille Hadir di Banten

SERANG – Pemerintah
terus berupaya mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat dengan
menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di seluruh Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Indonesia.
Sejak 5 Juli 2023, layanan pencetakan apostille sudah
tersedia di Wilayah Banten dan dapat diakses di Kantor Wilayah Kemenkumham
Banten yang berlokasi di Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang,
Kota Serang, Banten.
Untuk mengajukan sertifikat apostille, pemohon diwajibkan
untuk membawa dokumen yang akan diajukan, bukti pembayaran, dan surat kuasa
bermaterai jika pengambilan dilakukan oleh pihak lain.
Tentu saja, Anda mungkin bertanya, apa itu sebenarnya
layanan Apostille dan bagaimana cara mengajukannya?
Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses
legalisasi dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapuskan
langkah-langkah legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsulat.
Prosesnya menjadi lebih mudah dengan hanya satu langkah, yaitu melalui
penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham.
Cara mengajukan permohonan pun cukup mudah, dapat dilakukan
secara online melalui situs resmi https://apostille.ahu.go.id/. Pertama-tama,
pemohon harus mendaftarkan akun untuk login, kemudian mengajukan permohonan
terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
akan melakukan verifikasi yang berlangsung selama 3 – 5 hari. Setelah
diverifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran dan mencetak sertifikat di
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, yang saat ini dipimpin oleh Kakanwil Tejo
Harwanto.
Jenis dokumen yang dapat dilakukan legalisasi berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi
Apostille pada Dokumen Publik. Semoga dengan hadirnya layanan Apostille ini,
proses legalisasi dokumen menjadi lebih efisien dan bermanfaat bagi masyarakat.