Penataan Batas Wilayah Permudah Koordinasi Pembangunan

BANDARLAMPUNG - Upaya penataan dan penegasan batas daerah sebagai upaya
penataan batas wilayah kerja administrasi pemerintahan untuk mempermudah
koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan masyarakat di wilayahnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan menjelaskan, dalam amanat Permendagri Nomor 141
Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, bahwa untuk menciptakan kepastian
hukum wilayah administrasi, pemerintahan daerah perlu dilakukan penentuan batas
daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi.
"Penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan
tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan
yuridis," ujar Qudrotul
saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Sebagai Tindak Lanjut
Penetapan Batas Wilayah Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandarlampung, Selasa (30/5/2023).
Qudrotul menjelaskan termasuk administrasi kependudukan juga
harus disesuaikan pasca penetapan batas wilayah.
Karena administrasi kependudukan akan berpengaruh seperti
kepada data kependudukan terutama terkait Pemilu 2024 yang sudah harus sesuai
dengan domisili dokumen penduduk yang baru untuk kepastian data pemilih.
Administrasi kependudukan ini juga berpengaruh kepada
Bansos, BPJS dan pelayanan publik lainnya.
"Saya meminta dibawah komando Asisten Pemerintahan dan
Kesra di Kabupaten/Kota bersama Disdukcapil terkait kependudukan, terutama
mengenai Pemilu yang sudah di depan mata. Jadi memastikan bahwa masyarakat
tersebut berada pada wilayah yang sesuai dengan status kependudukannya,"
katanya.
Untuk itu, Qudrotul meminta mulai dari tingkat rukun
tetangga, desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota untuk saling
bersinergi bersama.
"Saya minta kepada Tim Penegasan Batas Daerah dan
Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, agar menindaklanjuti
Permendagri tentang Batas Wilayah dengan melakukan penyesuaian terhadap tata
ruang, administrasi penduduk, administrasi perizinan maupun administrasi
pertanahan," ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Asisten Pemerintah dan Kesra,
Bappeda, Disdukcapil, Badan Kesbangpol, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-
Provinsi Lampung.
Adapun Narasumber pada Rakor tersebut yaitu Kepala Sub
Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan,
Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Kementerian Dalam Negeri Astuti Saleh.
Kemudian, Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad
Saefulloh dan dari Kanwil ATR/BPN Lampung.