Penangkapan Buronan Pelaku Pemerkosaan di Lampung Utara Dramatis

LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial SM (40) warga Kecamatan Abung Barat yang juga berprofesi sebagai Guru ngaji akhirnya diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara setelah sempat buron selama 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan penangkapan pelaku berlangsung dramatis karena tim nya harus melakukan aksi kejar-kejaran sejauh 700 meter.
"SM telah kita amankan kemarin sore, bahkan pelaku sempat melarikan diri sejauh 700 meter ke arah kebun belakang rumahnya di Kecamatan Abung Barat dengan menyeberangi sungai namun akhirnya membuahkan hasil pelaku berhasil ditangkap." jelas Eko Rendi, Selasa (28/12).
Eko Rendi menambahkan, pada 06 Juni 2021 lalu, Ibu korban telah melaporkan pelaku (SM) yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya saat berada di rumah pelaku.
"Awalnya korban memesan baju online dengan COD menggunakan alamat pelaku, sehingga korban harus menginap dan sekira pukul 00.30 WIB pelaku menyuruh korban masak mie instan dan ketika sedang masak pelaku langsung membekap dan memperkosa korban yang tak lain adik ipar pelaku dengan mengancam apabila melakukan perlawanan maka kakak kandung korban (istri pelaku) akan dibunuhnya," jelas Eko Rendi.
Sementara itu keluarga korban, R (48) Kakak kandung korban sangat berterimakasih kepada jajaran Polres Lampung Utara yang berhasil menangkap pelaku dan berharap agar diberikan hukuman yang seberat-beratnya.
"Terimakasih bang kami ucapkan untuk Polisi, kami sudah pasrah karena pelaku sulit ditangkap namun akhirnya berhasil karena kami orang tidak mampu namun berharap akan keadilan, semoga di hukum seberat-beratnya" ujar Kakak laki-laki korban.
Selain itu Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara juga berhasil menangkap P (48) warga Kecamatan Tanjungraja karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Kemarin juga P berhasil diamankan saat berada dirumahnya tanpa adanya perlawanan dengan kasus serupa" tandas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.