Penanggulangan Korona, Pemkab Tubaba Libatkan TNI dan Polri

TULANGBAWANG BARAT - Upaya mengantisipasi penyebaran dan penanggulangan dalam penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, siapkan empat langkah.
Hal tersebut disepakati dalam rapat gugus penanggulangan wabah virus korona, juga menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Lampung nomor :440/1022/ 06/2020 tentang antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi covid-19 di Provinsi Lampung, se-kabupaten/kota.
Dari pantauan monologis.id, rapat gugus digelar di ruang utama dipimpin langsung Sekdakab Tubaba Herwan Sahri, Senin (23/3).
Herwan Sahri mengatakan, dalam rangka mengantisipasi dampak bencana yang lebih meluas gugus tugas perlu melakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat terkait virus korona, sehingga mampu menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana tersebut terhadap masyarakat luas.
Oleh karena itu, Pemkab bersama Polres Tubaba dan Kodim 0412/Lampung Utara telah mengeluarkan Instruksi bersama untuk memantau dan mencegah aktivitas-aktivitas yang berpotensi menyebarkan virus covid-19.
"Untuk Itu Pemkab Tubaba mengambil Langkah penanganan dan pencegahan dengan mempersiapkan ruang isolasi, tenaga medis tambahan, TNI-POLRI memonitoring sesuai maklumat Kapolri, dinas kesehatan untuk pelayanan dan pengawasan terhadap TKI ilegal," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tubaba Majril mengungkapkan, terkait wabah virus korona pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak dari survailen puskesmas maupun dari 4 rumah sakit sebagai RS rujukan dari Kementrian Kesehatan RI.
"Kita akan selalu stanby siap menjadi pelayanan kesehatan dan membuat surat edaran ke puskesmas dan rumah sakit untuk mendata. Juga kesiapsiagaan tim gerak cepat tim dinas kesehatan melalui call center serta melaksanakan penyemprotan dirumah yang positif terjangkit korona," jelas Majril.
Terkait pendidikan, dalam rapat tersebut Kadisdik Tubaba Budiman Jaya memaparkan, berdasar surat edaran Bupati Tubaba, pihaknya telah meliburkan pelajar selama 14 hari tidak dibolehkan atau diperkenankan berpergian ke luar rumah.
"Kita akan memberi sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar ketentuan bupati," imbuhnya.